Usai Tes DNA, Lisa Mariana Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Bank Jabar Era Ridwan Kamil

Sukabumiupdate.com
Sabtu 23 Agu 2025, 08:03 WIB
Usai Tes DNA, Lisa Mariana Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Bank Jabar Era Ridwan Kamil

Potret Lisa Mariana, dalam unggahan akun instragram pribadinya (Sumber : Instagram/@lisamarianaaa)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lisa Mariana untuk diperiksa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Jumat (22/8/2025).

Diketahui, kasus korupsi pengadaan dana iklan Bank BJB yang menyeret Lisa Mariana ini terjadi pada tahun 2021-2023 atau pada era Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Saya bakal kooperatif menjelaskan sedetail-detailnya," ucap Lisa seperti dikutip sukabumiupdate.com dari Tempo.co.

Kehadiran Lisa Mariana di KPK terjadi dua hari setelah hasil tes DNA bersama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun hasil tes yang dirilis Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025) menyatakan bahwa DNA Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana berinisial CA tidak identik.

Baca Juga: Terinfeksi Jamur Candida, Zihad Bocah Sukabumi Kini Sudah Dibawa ke RSCM

Kasus iklan Bank BJB 

Sebelumnya Penyidik menyampaikan akan mendalami keterangan Lisa terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. "Akan didalami apa yang diketahuinya perihal perkara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, Suhendrik; Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025, mengungkap peran kelima tersangka dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara Rp 200 miliar itu.

Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Penunjukan agensi tanpa tender tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkup internal Bank BJB ihwal pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: 24 Siswa di Parakansalak Sukabumi Keracunan MBG Diduga dari Buah Semangka

Keduanya juga diduga turut mengatur agensi yang memenangi penempatan iklan tersebut. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB.

"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB, yaitu Dirut dan pemimpin divisi corsec, melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ujarnya.

Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima tersangka belum ditahan, tapi sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Tentang kerugian negara sekitar Rp 222 miliar, Budi mengatakan jumlah itu merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB selama 2021-2023. "Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," kata Budi Sukmo.

Baca Juga: Unik, Petugas Damkar Masih Pakai Daster Tangani Kebakaran Motor di Palabuhanratu Sukabumi

Budi mengungkapkan, anggaran iklan BJB pada periode tersebut adalah Rp 409 miliar sebelum pajak dan setelah dipotong pajak sekitar Rp 300 miliar. Kemudian dari Rp 300 miliar tersebut, hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Kurang lebih Rp 100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum lakukan tracing secara detail, ya, terhadap Rp 100 miliar tersebut," katanya.

Sumber : Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini