SUKABUMIUPDATE.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti digunakan untuk aktivitas bermain judi online (judol) akan dievaluasi dan diberikan edukasi. Bahkan, ada kemungkinan tidak lagi berhak menerima bansos.
Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta, Minggu malam (6/7/2025), bersama Ketua Tim Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Natsir Kongah, serta pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.
"Saya setuju untuk melakukan evaluasi dan melakukan perombakan kebijakan yang baik agar ke depan penyaluran bansos lebih pruden, lebih hati-hati dan patuh terhadap aturan yang ada," ujar Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kemensos, Senin (7/7/2025).
Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo agar penyaluran bansos tepat sasaran, ia menyebut Kemensos telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengecek rekening penerima bansos, terutama yang telah menerima bantuan selama lebih dari 10 hingga 15 tahun.
"Kami sebenarnya ingin mengetahui lebih jauh. Penerima-penerima bansos itu tentu melalui rekening, dan saat yang sama PPATK juga sedang mempelajari rekening-rekening penerima bansos. Maka itu kami meminta izin kepada Presiden untuk berkoordinasi," kata Gus Ipul.
Baca Juga: 550 Ribu Penerima Bansos Main Judi Online, PPATK: Transaksi Tembus Rp 900 Miliar
Setelah memperoleh izin, Kemensos menyerahkan nomor-nomor rekening penerima bansos kepada PPATK untuk ditindaklanjuti.
"Atas dasar pelaporan informasi dari Kementerian Sosial, itu kita menemukan jutaan rekening bansos yang tidak tepat sasaran dan lebih dari ratusan ribu penerima bansos terkait judi online," ungkap Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir.
Menurut Natsir, dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online berdasarkan data tahun 2024, ditemukan 571.410 NIK yang terindikasi menerima bansos sekaligus aktif bermain judi online.
"Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp957 miliar, dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar," jelasnya.
Ia menilai temuan ini bukan lagi sekadar penyimpangan administratif, tetapi sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.
Menanggapi hal ini, Gus Ipul menyatakan bahwa temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk penyaluran bansos ke depan. "Ini bagian langkah pemerintah khususnya Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan presiden dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa baru kali ini dilakukan pengecekan rekening penerima bansos secara serius untuk mencegah penyalahgunaan bantuan, termasuk untuk judi online.
"Di publik dugaannya dua, bermain secara individual, dugaan kedua sifatnya ada yang mengatur, sehingga ini bisa bermain secara 'cantik' bahasanya. Hingga saat ini baru sekarang dilakukan setelah menteri baru ini dan kebijakan presiden yang sekarang, yang dulu kan sudah berlangsung lama. Ini pun dari tahun 2022 sampai 2024 yang sudah dianalisa dan itu baru satu bank," urainya.
Ia menyarankan adanya kebijakan yang membedakan sanksi berdasarkan pelanggaran. Jika bersifat individual, sanksinya bisa berupa edukasi. Namun jika melibatkan jaringan atau bandar, maka perlu dilakukan investigasi menyeluruh.
Trubus juga menyoroti pentingnya peran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam mencegah penyalahgunaan bansos.
Menanggapi hal tersebut, Gus Ipul menyatakan pihaknya telah membuka jalur partisipasi masyarakat untuk turut mengoreksi penyalahgunaan bansos. "Bisa melalui jalur formal dengan lapor mulai dari RT/RW sampai Bupati. Bisa lewat aplikasi atau call center kami," katanya.
Ia menambahkan bahwa edukasi kepada penerima bansos juga menjadi kunci penting agar bantuan digunakan sebagaimana mestinya. "Hingga hari ini partisipasi masyarakat semakin banyak, kami mendapat 500 ribu lebih masyarakat yang mengusulkan keluarga/tetangganya dan menyampaikan informasi dengan nama dan identitas yang jelas disertai foto," jelasnya.
Data tersebut kemudian akan diverifikasi melalui ground checking bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan masuk dalam proses validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Gus Ipul juga mendukung adanya evaluasi terhadap pendamping PKH jika ditemukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terlibat judi online. "Jika KPM PKH terlibat judol, maka identitas pendampingnya akan diketahui. Selanjutnya hal ini dapat dijadikan bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya," ucapnya.
Selain itu, Gus Ipul mengaku menerima laporan dari PPATK terkait rekening penerima bansos dengan saldo lebih dari Rp1 juta hingga Rp2 juta. "Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu, kalau memang pelanggarannya berat, pasti bansosnya akan dievaluasi," tandasnya.
Menutup pernyataan, Gus Ipul menyebutkan bahwa langkah awal yang akan dilakukan Kemensos adalah melakukan ground checking dan menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi untuk penyaluran bansos pada triwulan III 2025.