Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah Diringkus, Flashback Kasus Inses di Sukabumi yang Mengerikan

Sukabumiupdate.com
Rabu 21 Mei 2025, 14:27 WIB
Ilustrasi tahanan. Polisi meringkus enam orang, admin dan anggota grup fantasi sedarahfacebook (Sumber: chatgpt)

Ilustrasi tahanan. Polisi meringkus enam orang, admin dan anggota grup fantasi sedarahfacebook (Sumber: chatgpt)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap enam orang, admin dan anggota grup facebook fantasi sedarah yang mengumbar atau hubungan inses. Mereka yang diringkus Bareskrim Polri ini juga terafiliasi dengan grup medsos sejenis yaitu Suka Duka.

Dari rilis media yang dilakukan Polri, keenam orang yang ditangkap adalah terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses di grup media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka, mereka diringkus di sejumlah lokasi di pulau Jawa dan Sumatera.

“Kami menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut,” jelas
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Komisaris Besar (Kombes) Erdi A. Chaniago, dikutip dari keterangan tertulis Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Mei 2025 Segera Cair? Simak Jadwal dan Rincian Nominalnya

Dia mengatakan kedua grup itu telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Keenam orang tersebut merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Dari penelusuran polisi, grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka memiliki ribuan anggota. Barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan ini antara lain sejumlah perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya.

Para terduga pelaku saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk proses penyidikan lanjutan. Polda Metro Jaya pun memastikan akan bekerja sama dengan pihak-pihak berwenang lainnya untuk segera menuntaskan persoalan ini, terutama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berwenang untuk melakukan pemblokiran.

Baca Juga: Pencari Kerja di Sukabumi Meroket: Ribuan Lulusan SMA dan SMK Urus Kartu Kuning

Keberadaan grup-grup yang mengumbar inses atau hubungan sedarah ini membuat publik geram. Warganet kemudian beramai-ramai memviralkan unggahan grup-grup medsos ini, agar secepatnya ditindak oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Salah satu unggahan yang sempat viral di sosial media X, menampilkan tangkap layar salah satu unggahan di grup Fantasi Sedarah yang menampilkan foto seorang anak yang diduga diunggah oleh orang tua kandung si anak dengan keterangan foto yang dinilai tidak pantas.

grup facebook fantasi sedarahgrup facebook fantasi sedarah

Kasus Inses di Sukabumi yang Mengerikan

Ketertarikan seksual dengan orang-orang yang sedarah atau hubungan sedarah pernah membuat gempar Sukabumi. Minggu 22 September 2019, penemuan mayat bocah perempuan berusia 5 tahun di aliran sungai Cimandiri, Kampung Platar RT 02 RW 06 Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, membongkar hubungan terlarang (inses) antara ibu dan dua putra kandungnya.

Baca Juga: Izin Ribet hingga Premanisme, Pelaku Usaha Lokal Jadi Korban Eksperimen Kebijakan

Singkat cerita, identitas korban terungkap memberi jalan masuk polisi menyelidiki kasus ini. Menelusuri keluarga korban di Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Korban diketahui selama ini tinggal bersama keluarga angkat, ibu dan dua orang remaja laki-laki (kakak).

Hasil otopsi mengungkap penyebab kematian korban, ada kerusakan di bagian kelamin korban serta beberapa luka di sekujur tubuh korban. Hasil penyelidikan polisi akhirnya menetapkan Sri Rahayu alias Yuyu yang kemudian diinisialkan sebagai SR sebagai pelaku pembunuhan.

"Korban diketahui telah diperkosa oleh dua kakak angkatnya, setelah itu korban dipukul lalu dicekik hingga tewas oleh ibu angkatnya. Setelah itu mayat korban dibuang ke Sungai Cimandiri dan terseret hingga belasan kilometer sampai akhirnya ditemukan warga," ujar Kapolres Sukabumi saat itu, AKBP Nasriadi.

Baca Juga: PN Sukabumi Vonis Debitur Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

Kematian tragis korban ini, mengungkap hubungan busuk dan biadap antara SR dan dua putranya. SR diketahui melakukan hubungan sedarah atau inses dengan dua putera nya yang masih berusia 14 dan 16 tahun. SR juga yang memerintahkan mereka memerkosa korban.

Perintah ini yang kemudian menyulut cemburu, hingga akhirnya SR membunuh bocah perempuan tak berdaya itu. "Korban diketahui diperkosa oleh kakak-kakak angkatnya, peristiwa itu sudah berlangsung selama 3 bulan," kata Nasriadi.

Ia pun menyebut setelah korban dibunuh, ketiga pelaku melakukan hubungan seks inses di sebelah mayat korban. "Yang lebih gila, ibu kandung dan kedua anak kandung melakukan hubungan intim di dekat mayat korban, hubungan biadab ini antara ibu dengan anak, kakak dengan adik angkatnya, ini karena sering menonton film porno dan berhalusinasi sehingga melampiaskan kepada ibu kandung dan adik angkatnya," ujar Nasriadi.

Baca Juga: LENTERA: PLN IP UBP Palabuhanratu Gelar Sosialisasi Pra-Renstra dan Transfer Pengetahuan Lingkungan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi memvonis SR terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses anak sendiri hukuman 13 tahun bui. Yuyu terbukti bersalah atas perbuatannya. Selain menjatuhkan hukuman penjara, SR juga diminta untuk membayar denda, Rp 1 miliar.

Hakim juga memvonis dua putra SR yang berusia 16 tahun hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan. Lalu adiknya yang ketika itu berusia 14 tahun divonis satu tahun mengikuti pelatihan kerja di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi, Bogor.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini