SUKABUMIUPDATE.com - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan secara ekonomi.
PKH adalah program yang digagas oleh Kementerian Sosial dan diberikan dalam bentuk tunai kepada keluarga miskin dengan syarat tertentu.
Tujuan utamanya adalah mendorong peningkatan akses serta mutu layanan pendidikan dan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil. Penerima PKH, misalnya, diwajibkan memastikan anaknya tetap sekolah dan melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin.
Baca Juga: Berujung Damai! Juru Parkir di Pasar Cisaat Sukabumi Ditangkap, Getok Tarif Rp 25 Ribu
Sementara itu, BPNT merupakan bantuan non tunai yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk kebutuhan pangan pokok.
Kedua program ini diharapkan dapat membantu memperkuat ketahanan ekonomi keluarga dan secara bertahap mengurangi angka kemiskinan, terutama dalam jangka panjang melalui perbaikan kesejahteraan lintas generasi.
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) adalah bantuan sosial berupa bantuan pangan yang disalurkan secara non-tunai melalui kartu elektronik (KKS) untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan dasar mereka.
BPNT bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga penerima manfaat [tidak ada hasil pencarian spesifik, namun ini merupakan definisi umum yang diketahui].
Singkatnya, PKH fokus pada bantuan tunai bersyarat untuk pendidikan dan kesehatan. Sedangkan BPNT adalah bantuan pangan non-tunai untuk kebutuhan dasar keluarga miskin.
Pada bulan Mei 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2025, mencakup periode April, Mei, dan Juni 2025.
Lantas, kapan jadwal pencairannya? Dikutip dari suara.com, yuk simak selengkapnya dibawah ini:
Jadwal Pencairan
- Penyaluran PKH dan BPNT tahap 2 direncanakan dimulai pada minggu ketiga Mei 2025, yaitu sekitar tanggal 11-17 Mei 2025 menurut Kementerian Sosial.
- Beberapa sumber menyebut pencairan dapat dimulai pada 15 Mei 2025, dan diperkirakan berlangsung hingga 19 atau 26 Mei 2025 sebagai batas akhir pencairan tahap ini.
Catatan Penting
- Jika bantuan tidak diambil hingga bulan Juni, dana akan dikembalikan ke kas negara.
- Penerima diimbau memastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dipegang sendiri untuk menghindari potongan dana oleh pihak lain.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Bantuan PKH:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap (3 bulan), total Rp 3.000.000 per tahun
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap, total Rp 3.000.000 per tahun
- Anak SD dan sederajat: Rp 225.000 per tahap, total Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP dan sederajat: Rp 375.000 per tahap, total Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA dan sederajat: Rp 500.000 per tahap, total Rp 2.000.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap, total Rp 2.400.000 per tahun
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap, total Rp 2.400.000 per tahun
Bantuan BPNT:
- Rp 200.000 per bulan, sehingga Rp 600.000 per tiga bulan (per tahap pencairan)
Total bantuan PKH berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 3.000.000 per tahap tergantung kategori penerima, sedangkan BPNT tetap Rp600.000 per tahap (3 bulan).
Cara Cek Penerima Bantuan
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PKH atau BPNT tahap 2 Mei 2025:
- Kunjungi laman resmi: cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang tertera, lalu klik "Cari Data".
Sekadar informasi, PKH dan BPNT tahap 2 cair mulai minggu ketiga Mei 2025, diperkirakan antara tanggal 11-26 Mei 2025.
Pastikan Anda memegang sendiri KKS untuk pencairan dana di ATM atau bank, dan cek status penerima di cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan hak Anda.
Dengan mengikuti jadwal dan prosedur di atas, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa segera menerima bansos PKH dan BPNT sesuai ketentuan pemerintah pada Mei 2025.
Sumber: Suara.com