PN Sukabumi Vonis Debitur Pengalih Motor Kredit Tanpa Izin

Sukabumiupdate.com
Rabu 21 Mei 2025, 10:46 WIB
PN Sukabumi jatuhkan vonis 12 bulan kurangan untuk debitur FIFGROUP Sukabumi (Sumber: dok FIFGROUP)

PN Sukabumi jatuhkan vonis 12 bulan kurangan untuk debitur FIFGROUP Sukabumi (Sumber: dok FIFGROUP)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang debitur berinisial NA, dijatuhi hukuman dua belas bulan penjara setelah terbukti mengalihkan sepeda motor yang masih dalam status kredit dan dijaminkan dengan jaminan fidusia tanpa izin FIFGROUP selaku perusahaan pembiayaan yang juga menjadi penerima fidusia.

Putusan itu dibacakan pada 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Sukabumi, dengan nomor perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Skb. NA mengajukan kredit pembelian sepeda motor baru dari FIFGROUP pada tahun 2023. Sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia adalah Honda Scoopy Sporty warna hitam silver, nomor polisi F5495TAF dengan angsuran bulanan sebesar Rp939.000 selama 34 bulan.

Namun, setelah melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua kali, NA mulai menunggak sejak Januari 2024. Pada Januari 2024 itu juga, sepeda motor tersebut dijual tanpa izin kepada MA als. AJ yang juga merupakan oknum dari LSM senilai Rp2.000.000.

Baca Juga: LENTERA: PLN IP UBP Palabuhanratu Gelar Sosialisasi Pra-Renstra dan Transfer Pengetahuan Lingkungan

Tindakan NA itu dilakukan tanpa adanya persetujuan secara tertulis kepada FIFGROUP. Hal itu berakibat pada kerugian perusahaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp30.048.000.

FIFGROUP Cabang Sukabumi telah melakukan upaya persuasif melalui penagihan, melakukan pengiriman somasi, dan juga negosiasi, namun pelaku tidak mempunyai itikad baik. Terhadap perbuatan NA tersebut, FIFGROUP Cabang Sukabumi secara resmi melaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sukabumi pada 4 Mei 2024.

Setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan, perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi lalu berujung pada putusan pengadilan.

Baca Juga: Nusa Putra Perkuat Komitmen Internasional Lewat Sosialisasi Keimigrasian untuk Mahasiswa Asing

Rudi Sihabudin, Kepala Cabang FIFGROUP Sukabumi, mengingatkan masyarakat bahwa tindakan menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia adalah suatu tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban kredit mereka, serta tidak melakukan tindakan-tindakan menggadai, menjual, atau memindahtangankan objek yang dijamin fidusia mengingat hal tersebut merupakan suatu tindak pidana” ujar Rudi.

Selanjutnya Rudi juga menyampaikan apresiasi bagi aparat penegak hukum, “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penegak hukum atas upayanya yang telah dilakukan penegak hukum untuk mengusut dan memproses perkara ini hingga adanya vonis dari Pengadilan Negeri Sukabumi”. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini