Mulai 1 September 2023, Pasien Covid-19 Tanggung Sendiri Biaya Perawatannya

Selasa 22 Agustus 2023, 14:30 WIB
(Foto Ilustrasi) Pemerintah telah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Pemerintah telah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien Covid-19. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.

Mengutip tempo.co, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkes Nomor 23 Tahun 2023, maka masyarakat yang menderita Covid-19 kini harus menanggung secara mandiri biaya perawatannya.

"Mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," kata Indah melalui keterangan resminya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Indah mengatakan kebijakan itu dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Tetapkan Vaksinasi Covid-19 akan Berbayar

"Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sebelum berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19,” kata Indah.

Indah menyebutkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara untuk pasien Covid-19 yang opname setelah tanggal tersebut hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian hingga batas akhir 31 Agustus 2023.

Pemerintah secara resmi telah mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu, 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam aturan itu disebutkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Permenkes Nomor 23 Tahun 2023. Indah mengatakan ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023, di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19, hingga pengelolaan limbah.

Untuk vaksinasi Covid-19, pengadaan dan pelaksanaannya tetap dilaksanakan sampai 31 Desember 2023. Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah produk dalam negeri yakni Indovac dan Inavac.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life17 Mei 2024, 07:30 WIB

9 Kebiasaan Sepele yang Membuat Seseorang Tidak Pernah Merasa Bahagia

Yuk Ketahui Apa Saja Kebiasaan Sepele yang Membuat Seseorang Tidak Pernah Merasa Bahagia.
Ilustrasi. Ketahui apa saja kebiasaan sepele yang bisa membuat seseorang tidak pernah merasa bahagia (Sumber : Pixabay/rainermaiores)
Sehat17 Mei 2024, 07:00 WIB

Kurangi Purin, 10 Tips Pola Makan Sehat untuk Penderita Asam Urat

Makanan tinggi purin dapat meningkatkan kadar asam urat dalam tubuh. Beberapa contoh makanan tinggi purin yang perlu dibatasi atau dihindari penderita asam urat diantaranya daging merah, unggas hingga makanan laut (seperti kerang, udang, dan lobster).
Ilustrasi - Menu Bergizi Kurangi Purin, Tips Pola Makan Sehat untuk Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/catscoming)
Food & Travel17 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Edamame, Makanan Rendah Purin untuk Penderita Asam Urat

Makanan Rendah Purin untuk Penderita Asam Urat. Edamame sering disajikan dengan sedikit garam di atasnya, tetapi Anda juga dapat menambahkan bumbu atau rempah sesuai selera, seperti garam, merica, atau rempah-rempah lainnya.
Ilustrasi. Edamame atau kacang kedelai muda adalah sumber protein nabati yang baik dan rendah purin. Anda dapat menikmatinya dengan sedikit garam sebagai menu sehat untuk penderita asam urat. (Sumber : Instagram/@catchatstregis)
Sukabumi17 Mei 2024, 05:49 WIB

Gadis di Curugkembar Sukabumi Dua Tahun Hilang usai Pamit Kerja ke Bogor

Berikut ciri-ciri Nurlela gadis asal Curugkembar Sukabumi yang dua tahun hilang usai pamit kerja ke Bogor.
Foto Nurlela (21 tahun) gadis asal Curugkembar Sukabumi yang hilang dua tahun yang lalu. (Sumber : Istimewa)
Science17 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Mei 2024, Sukabumi Pagi Hari Cerah Berawan

Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Jumat 16 Mei 2024.
Ilustrasi. Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Jumat 16 Mei 2024. | Foto: SU/Dede
Jawa Barat17 Mei 2024, 00:31 WIB

Gelar Workshop, Dewan Pers Bekali Jurnalis Peliputan Pilkada 2024 di Jawa Barat

Puluhan jurnalis dari berbagai media di Jawa Barat mengikuti pelatihan peliputan Pilkada 2024 di salah satu hotel di Bandung, Kamis, (17/5/2024).
Dewan Pers menggelar workshop peliputan Pilkada 2024 untuk media se Jawa Barat | Foto : Syams
Sukabumi16 Mei 2024, 23:37 WIB

Berwajah Lugu, Bupati Sukabumi Heran Rahmat Bisa Tega Bunuh Ibu Kandung Secara Sadis

Bupati Sukabumi Marwan Hamami sudah meminta adanya pendampingan psikologis Rahmat pembunuh ibu kandung.
Rahmat alias R alias Herang (25 tahun) tersangka kasus pembunuhan ibu kandung di Kalibunder Kabupaten Sukabumi (Sumber : istimewa/warganet)
Sukabumi16 Mei 2024, 22:23 WIB

Kebakaran Pabrik Palet Kayu di Parungkuda Sukabumi, Api Muncul dari Ruang Oven

Pabrik Palet Kayu di Parungkuda Sukabumi terbakar. Penyebab kebakaran diduga berasal dari ruang oven.
Petugas Damkar saat berupaya memadamkan api yang membakar ruang oven di Pabrik Palet Kayu yang berada di Parungkuda Sukabumi, Kamis (16/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih16 Mei 2024, 21:41 WIB

Komitmen Bangun Kota Sukabumi, Ayep Zaki Serahkan Formulir Pilwalkot ke Gerindra

Ayep Zaki resmi daftar Pilwalkot 2024 ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi.
Ayep Zaki serahkan berkas formulir pendaftaran Pilwalkot 2024 ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life16 Mei 2024, 21:00 WIB

9 Dampak Buruk Sering Begadang Terhadap Kesehatan, Berhenti Sekarang Juga!

Begadang atau kurang tidur yang kronis dapat memiliki dampak yang berkepanjangan terhadap kesehatan.
Ilustrasi. Overthinking di Malam Hari. Dampak Buruk Sering Begadang Terhadap Kesehatan . Sumber: Freepik/pressfoto