TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Kasus Pembunuhan Sopir Taksi, Densus 88 Sebut Bripda HS Kerap Lakukan Pelanggaran

Bripda HS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok.

Penulis
Rabu 8 Feb 2023, 19:40 WIB

Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. Bripda HS, seorang anggota Densus 88 melakukan pembunuhan seorang sopir taksi online. |Foto: Pixabay/KlausHausmann.

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mendukung Polda Metro Jaya (PMJ) yang tengah melakukan penyidikan kasus pembunuhan sopir taksi online oleh Bripda HS. 

“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88. Mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Ditkrimum PMJ,” kata Aswin Siregar, Rabu (8/2/2023) dilansir dari Tempo.co.

Kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu oleh anggota Densus 88 Bripda HS terjadi di perumahan Bukit Cengkeh Depok, Senin, 23 Januari 2023. Bripda HS kemudian ditangkap di hari yang sama tepatnya pada waktu sore, di daerah Bekasi. 

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!

Saat ini Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, banyak hal yang terungkap mengenai sosok Bripda HS yaitu pernah melakukan 5 jenis pelanggaran, seperti penipuan hingga main judi online.

Aswin mengatakan HS telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88 atas pelanggaran yang dilakukan.

Apa saja pelanggaran yang pernah dilakukan Bripda HS sebelum melakukan pembunuhan sopir taksi online? berikut daftarnya:

Baca Juga: Cibuntu Padabeunghar Baros, Sesar Cimandiri di Sukabumi Berkekuatan Hingga VIII MMI

1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri.

2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x