Apakah Pendataan Non ASN Untuk Angkat Honorer Jadi PNS? Berikut Penjelasannya

Senin 10 Oktober 2022, 20:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dilakukan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Banyak yang mengira jika pendataan non ASN dilakukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu apa benar pendataan non ASN ini untuk mengangkat honorer jadi PNS? simak penjelasannya.

Dilansir dari Suara.com, dalam rangka pemetaan jumlah Pegawai Non ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara meluncurkan aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN .

Melalui aplikasi berskala nasional ini, seluruh instansi pemerintah mulai dari pusat hingga daerah diwajibkan untuk melakukan pendataan para pegawai Non ASN di instansinya masing-masing.

Hasil perekaman data para pegawai Non ASN ini akan digunakan sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah untuk penyelesaian status dan kedudukan hukum para pegawai Non ASN

Pendataan ini bukan kegiatan untuk pengangkatan langsung para Pegawai Non ASN sebagai CPNS maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses verifikasi dan validasi dilakukan pada komponen data utama dan data pendukung yang diklasifikasikan dalam dua kelompok:

Baca Juga :

Honorer Segera Daftar, Link dan Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022

photo(Ilustrasi) Aparatur Sipil Negara. - (pixabay)</span

  1. Data Utama para Pegawai Non ASN menggunakan basis NIK yang diintegrasikan dengan sistem data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.
  2. Data Riwayat Kontrak Kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai Non ASN selama bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Surat Keputusan (SK) atau Kontrak Kerja per tahun dan Bukti Pembayaran Gaji per bulan untuk setiap SK atau Kontrak Kerja yang dimiliki.

Data pegawai Non ASN dapat diintegrasikan dalam aplikasi sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Berusia 20 Tahun lebih dan tidak melebihi usia 56 Tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Masih melaksanakan tugas sebagai pegawai Non-ASN dan memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun pada tanggal 31-12-2021 hingga saat pendaftaran dilakukan.
  • Pekerjaan yang dilaksanakan bukan kategori jabatan outsourcing seperti petugas kebersihan, sopir dan petugas keamanan.
  • Gaji tidak bersumber dari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.

Adapun Tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah. 

Pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Semoga tulisan ini bisa menjawab pertanyaan kalian tentang pendataan non ASN untuk apa? Bagi kalian yang sesuai kategori, selamat mengikuti program ini ya.

Baca Juga :

Ada 7.872 Honorer di Kabupaten Sukabumi, DPRD Pantau Pendataan Non-ASN

SUMBER: SUARA.COM/Rima Suliastini

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Jawa Barat15 Januari 2025, 15:37 WIB

Pj Gubernur Jabar Dorong Desa Jadi Sumber Utama Ketahanan Pangan

Karena itu, Bey mengatakan Pemprov Jabar akan berupaya membangun, dan memperbaiki infrastruktur yang ada di Desa.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat menghadiri Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2025 di Desa Cibereum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Rabu (15/1/2025). Foto : Angga Yogaswara
Inspirasi15 Januari 2025, 15:30 WIB

Tak Hanya SPPI Badan Gizi Nasional, Sarjana Juga Bisa Ikut Program PPG

Selain SPPI Batch 3, para lulusan Sarjana juga dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Ilustrasi - Dokumen. selain SPPI Batch 3, para lulusan Sarjana juga dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG (Sumber : Freepik.com)
Keuangan15 Januari 2025, 15:25 WIB

Dana Donasi Bantuan Bencana Sukabumi Disalurkan Dinsos Melalui Timlak

Dinsos Kabupaten Sukabumi sampaikan mekanisme penyaluran dana donasi bantuan kebencanaan dikumpulkan oleh Timlak.
Kadinsos Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan. (Sumber : SU/Ilyas)
Figur15 Januari 2025, 15:10 WIB

Empan Supandi, Guru Sukabumi Bergaji Rp 200 Ribu Jalan Kaki Belasan Kilometer untuk Mengajar

Menurut Dian, kehidupan Empan memang penuh perjuangan.
Empan Supandi (51 tahun), guru honorer asal Kampung Ciguha, Desa Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Dian Agustian
Entertainment15 Januari 2025, 15:03 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Sandy Permana, Artis Sinetron Tewas Ditusuk

Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus meninggalnya aktor Sandy Permana yang diduga dibunuh pada Minggu, 12 Januari 2025.
Polisi Telah Menangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Sandy Permana (Sumber : Instagram/@sandhypermana30)
Sukabumi15 Januari 2025, 15:01 WIB

DPMPTSP Tegaskan Penghentian Aktivitas Pembangunan Tower Tanpa Izin di Sukabumi

Di Kabupaten Sukabumi pembangunan tower yang belum berizin sering memicu polemik dengan masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar (Sumber: SU/Ilyas)
Inspirasi15 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Community Host dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Community Host dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik.com)
Nasional15 Januari 2025, 14:36 WIB

2 Ribu Ton Per Hari, Potensi Sampah dari Makan Bergizi Gratis - Di Sukabumi untuk Pakan Ternak?

Kementerian Lingkungan Hidup menghitung, potensi sampah makanan dari program ini bisa lebih dari 2 ribu ton per hari atau lebih 600 ribu ton per tahun.
Ilustrasi paket makanan dari program makan bergizi gratis di Sukabumi (Sumber: dok sukabumiupdate)
Jawa Barat15 Januari 2025, 14:33 WIB

Progres Proyek Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang: Rencana Dibangun 2025

Pembangunan Jalan Tol Sukabumi - Padalarang ini akan dilakukan dalam dua tahap, yakni Sukabumi-Ciranjang sepanjang 21-24 kilometer dan Ciranjang-Padalarang sepanjang 24 kilometer.
Ilustrasi. Jalan tol. Progres Proyek Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang: Rencana Dibangun 2025 (Sumber : Istimewa)
Life15 Januari 2025, 14:15 WIB

Bobodoran Sunda: Cerita Ujang Sedang Ngobrol dengan Orang Bule

Bobodoran Sunda adalah bentuk lawakan khas masyarakat Sunda yang seringkali menggunakan bahasa sehari-hari, dialek lokal, dan situasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Ilustrasi - Bobodoran ini bisa berupa cerita pendek, dialog, atau bahkan pantun yang membuat orang tertawa. (Sumber : Pixabay.com/@pexels).