SUKABUMIUPDATE.com - WAHANA Musik Indonesia (WAMI) tengah menjadi sorotan publik setelah musisi Ari Lasso melontarkan kritik. Ari merasa heran, dari puluhan juta rupiah uang hasil penarikan royalti lagu yang disetor ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tetapi hanya ratusan ribu rupiah yang diberikan, dan bahkan diduga salah transfer.
“Terus hitungan laporan Ari Lasso itu punya saya atau punya Pak Muthoillah Rizal? Atau itu punya saya, tapi Wami salah transfer ke Muthoillah Rizal?” kata Ari dalam unggahannya di akun Instagram @ari_lasso pada 11 Agustus 2025.
Lantas, seperti apa profil WAMI?
Melansir laman resminya, WAMI merupakan organisasi nirlaba yang berperan mengelola hak cipta musik para anggotanya. WAMI menerima kuasa lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik untuk melindungi karya musik ketika digunakan di berbagai tempat umum yang bersifat komersial.
Sebagai bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), WAMI memberikan lisensi yang sah untuk penggunaan musik dan lagu. Hasil royalti yang dikumpulkan WAMI distribusikan kepada para anggota dan LMK internasional yang terkait, untuk selanjutnya akan dibayarkan kepada anggota masing-masing.
WAMI mempunyai visi menjadi LMK pencipta lagu atau musik terdepan yang mengusung kredibilitas, transparansi, akurasi, dan akuntabilitas, serta menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga nasional, internasional, dan para pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Putar Musik di Acara Hajatan Pernikahan Kena Royalti 2 Persen, Benarkah? Simak Disini!
Misi WAMI meliputi menjalankan tata laksana operasional LMK sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan mengadopsi kelaziman yang dijalankan di level internasional; serta mengedepankan kesejahteraan para pencipta lagu atau musik yang menjadi anggota secara adil dan proporsional.
Selain itu, misi WAMI, yaitu membangun sistem pemungutan dan pendistribusian royalti hak cipta yang transparan, akurat, dan mempunyai akuntabilitas kepada para pihak yang berkepentingan; mengembangkan sistem teknologi informasi yang kredibel dan diakui secara internasional dalam pengelolaan operasional LMK; serta menjalin hubungan baik dengan lembaga pemerintah, asosiasi profesi, badan internasional, dan para pemangku kepentingan.
Sejarah dan Jajaran Petinggi WAMI
WAMI didirikan pada 15 September 2006 sebagai perseroan terbuka (PT) oleh beberapa penerbit musik sebagai alternatif dari LMK yang sudah ada. Sejak 7 Juni 2012, WAMI bergabung dengan induk organisasi LMK dunia sebagai anggota ke-269, yaitu The International Confederation of Societies of Authors and Composers (Cisac).
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), LMK harus berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba. Oleh karena itu, entitas WAMI berubah dari PT menjadi perkumpulan sejak 17 April 2015. WAMI sebagai perkumpulan atau organisasi mulai beroperasi pada 1 Agustus 2015.
WAMI kini memiliki lebih dari 5.000 anggota dan terafiliasi dengan lebih dari 60 Collective Management Organization (CMO) asing. Jajaran pengurus WAMI terdiri dari President Director Adi Adrian dan Managing Director Suseno Adi Prasetyo.
Sumber: Tempo.co