SUKABUMIUPDATE.com – Penerapan royalti pemutaran musik atau lagu di ruang publik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menuai keresahan dari pelaku usaha kafe di Sukabumi yang menggunakan musik sebagai pelengkap layanan.
Seperti diketahui, Pasal 3 ayat 2 PP 56/2021 mencakup berbagai kegiatan dan tempat seperti seminar, konser musik, bioskop, pameran dan bazar, pertokoan, televisi, radio, hotel, karaoke, restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek. Aturan ini mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan lagu secara komersial, termasuk di restoran dan kafe.
Mekanisme pembayaran royalti dihimpun dan didistribusikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, tarif untuk usaha kuliner bermusik di restoran atau kafe adalah Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp60 ribu per kursi per tahun untuk royalti hak terkait.
Baca Juga: Daftar Musisi Izinkan Lagu Ciptaan Diputar Gratis di Ruang Publik, Tak Perlu Repot Royalti
Menanggapi hal tersebut, pemilik kafe di Kota Sukabumi, Indra Saputra mengatakan pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan ini karena akan berdampak pada banyak pihak.
“Harusnya ditinjau kembali ya karena itu berpengaruh bagi masyarakat luas sehingga orang takut untuk mendengarkan lagu-lagu tersebut yang disetel di kafe-kafe dan pengusaha-pengusaha juga akan berpikir ratusan kali jika itu digugat dan akan menjadi sebuah permasalahan,“ ujar Indra saat ditemui sukabumiupdate.com, Senin (11/8/2025).
Indra menilai musik adalah hiburan untuk dinikmati bersama, sehingga kebijakan tersebut bisa memperumit keadaan.
“Bagi saya si sebagai pelaku usaha kafe kurang setuju ya, apalagi dengan adanya penerapan royalti untuk lagu itu karena lagu dinikmati oleh orang banyak. Nanti kalau lagu negara diperdengarkan di musik apakah pakai royalti atau tidak nah ini kan menjadi ketakutan tersendiri bagi masyarakat,” kata dia.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima imbauan resmi pemerintah terkait royalti tersebut.
“Sampai saat ini belum ada imbauan dari pemerintah cuman saya tahu dari media sosial saja yang sudah terjadi di Bali, kalau itu ditetapkan dampak terburuknya tentu masyarakat tidak bisa menikmati lagu-lagu tersebut terutama di bidang usaha cafe atau resto,” pungkasnya.