SUKABUMIUPDATE.com - Gara-gara setel lagu tanpa banyar royalti, Direktur Mie Gacoan dilaporkan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELM) ke pihak kepolisian. Kepolisian Daerah Bali kemudian menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses sebagai pemegang lisensi merk Mie Gacoan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta.
Melansir tempo.co, kasus ini bermula dari pengaduan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang diwakili oleh Vanny Irawan ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy mengatakan, berdasarkan pengaduan itu polisi mulai melakukan penyelidikan. "Kemudian kami tingkatkan menjadi penyidikan sesuai laporan polisi tertanggal 25 Januari 2025," kata Arisandy, Minggu 20 Juli 2025.
Baca Juga: Akhir Perjalanan Penyu Hijau: Ditemukan Membusuk di Pantai Minajaya Sukabumi
Setelah penetapan tersangka, perkara akan naik ke tahap pertama dan berkasnya akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). "Minggu depan pengiriman berkas ke JPU," ujar dia.
Ira diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena menggunakan lagu dan musik di gerai-gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Persoalan ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Baca Juga: Abaikan Hak Anak dan Kelompok Rentan, Insiden Maut di Pernikahan Putra Sulung KDM
Adapun, PT Mitra Bali merupakan pemegang merek Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa. Sementara itu, pemegang merek Mie Gacoan untuk pulau Jawa dipegang oleh PT Pesta Pora Abadi. Mie Gacoan Sukses merupakan jenama yang berdiri sejak 2016 di Malang, Jawa Timur.
Tempo berupaya menghubungi Ira untuk meminta tanggapan atas penetapan tersangka dari Polda Bali. Namun, hingga tulisan ini tayang Ira belum memberikan tanggapan.
Sumber: Tempo