Bukan Sopir, Perusahaan dan Karoseri akan Jadi Tersangka Pelanggaran Truk ODOL

Sukabumiupdate.com
Selasa 08 Jul 2025, 13:01 WIB
Bukan Sopir, Perusahaan dan Karoseri akan Jadi Tersangka Pelanggaran Truk ODOL

Penertiban truk ODOL, Polres Sukabumi Kota dan DIshub Kota Sukabumi (Sumber: dok tmc polres sukabumi kota)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Polri menegaskan akan menjadikan perusahaan trasnportasi logistik (pemilik kendaraan) dan pihak karoseri sebagai tersangka pelanggaran truk ODOL (over dimensi overload). Polri menegaskan penindakan pelanggaran potensi keselamatan berlalu lintas akibat ODOL tidak akan menyasar sopir.

Perkembangan terbaru polemik penindakan truk ODOL ini disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Ia mengatakan pihaknya akan tegas menindak pelanggaran truk berlebih muatan atau over dimension overload (ODOL).

Dilansir dari gooto tempo.co, hal tersebut menjadi langkah Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dengan fokus utama pada aspek keselamatan. Menurut Agus, kendaraan ODOL ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, penindakan kali ini tidak akan menyasar sopir dari truk ODOL tersebut.

Baca Juga: Dewan Asri Prihatin Penanganan Penyintas Tanah Bergerak Nangerang Sukabumi, Janji Segera Koordinasi

"Kami pastikan bahwa sopir tidak akan dijadikan tersangka dalam pelanggaran over dimension. Fokus penanganan diarahkan ke pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti korporasi atau karoseri," kata Agus, dikutip dari laman Korlantas Polri pada hari ini, Senin, 30 Juni 2025.

Menurut dia, dalam penegakan hukum ini, kepolisian akan mengedepankan edukasi dan sosialisasi. Langkah hukum akan menjadi opsi terakhir yang diberikan kepada pelanggar.

"Kami perjuangkan adalah keselamatan masyarakat. Karena itu, penanganan overload dan over dimension harus dilakukan bersama, dengan pendekatan yang komprehensif," ucapnya.

Baca Juga: Jejen Nurjanah, Pejuang Buruh Migran Asal Sukabumi: Tahu Pedihnya Jadi Korban TPPO

Berdasarkan data Korlantas Polri, dalam satu tahun terjadi lebih dari 152 ribu kecelakaan lalu lintas, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 26.839 jiwa. "Dalam satu hari, 80 hingga 90 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya. Ini bukan sekadar angka, ini nyawa manusia," ujar Agus.

Sumber: gooto tempo

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini