Penindakan Pelanggaran ODOL Sukabumi Berlaku 2027 bagi Pengusaha Angkutan

Sukabumiupdate.com
Sabtu 28 Jun 2025, 00:15 WIB
Penindakan Pelanggaran ODOL Sukabumi Berlaku 2027 bagi Pengusaha Angkutan

Rapat Kepolisian, Dinas Perhubungan dan PU Kabupaten Sukabumi terkait ODOL | Foto : Dok. Dishub

SUKABUMIUPDATE.com - Penindakan terhadap pelanggaran Over Dimensi Over Load (ODOL) baru akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2027. Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi memastikan saat ini hingga akhir 2026 mendatang, fokus utama adalah sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha angkutan.

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris menjelaskan, langkah-langkah awal yang dilakukan Satlantas bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait mencakup klasifikasi kelas jalan dan pemasangan plang informasi.

“Dari pangkal hingga ujung jalan nanti akan kita beri plang yang menunjukkan kelas jalan, tonase maksimal, serta sanksi yang berlaku jika terjadi pelanggaran. Ini kita kerjakan secara kolaboratif bersama PU dan Dishub,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Putri Jampangtengah Diva Gracia, Raih First Runner Up Puteri Kebudayaan Cilik Nasional 2025

Selain itu, pihaknya juga akan menyambangi pool angkutan barang, pool tambang, dan perusahaan jasa konstruksi untuk memberikan imbauan agar muatan kendaraan tidak melebihi batas tonase yang diizinkan.

Arif menegaskan bahwa saat ini belum ada penindakan di lapangan. “Sosialisasi tidak boleh dilakukan dengan penyetopan kendaraan di jalan. Maka kami alihkan lewat pemasangan plang, spanduk, dan pendekatan langsung ke para pengusaha,” ungkapnya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat dan sopir yang salah paham. “Ketika kita hentikan kendaraan untuk edukasi, sering dianggap itu penindakan. Padahal kami hanya memberikan pemahaman. Sanksi ke depan pun bukan ditujukan ke sopir, melainkan ke pemilik kendaraan atau pengusaha yang memodifikasi kendaraan secara ilegal,” tegasnya.

Arif juga berharap semua pihak, termasuk pengusaha dan komunitas sopir, bisa bekerja sama mematuhi arahan dari pemerintah pusat. “Target Zero ODOL ini bukan tanpa alasan, karena banyak kecelakaan lalu lintas yang disebabkan muatan berlebih dan kendaraan over dimensi,” tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Cidahu Sukabumi Protes Rumah Singgah Diduga Disalahgunakan

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri menyatakan bahwa keputusan penundaan penegakan hukum ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Barat. “Tahun ini hingga 2026 sifatnya masih sosialisasi, tidak ada penindakan. Baru tahun 2027 kita mulai penegakan hukum,” kata Asep.

Ia menyebutkan bahwa selama 1,5 tahun ke depan, Dishub dan Satlantas akan melakukan kunjungan ke pool-pool angkutan dan tempat usaha untuk memberikan pemahaman soal batas muatan dan dimensi kendaraan.

Menurut Asep, sosialisasi ini juga untuk meluruskan kesalahpahaman sopir terkait sanksi pidana dalam Pasal 277 UU LLAJ. “Yang dikenai sanksi bukan sopir, tapi pemilik barang dan kendaraan. Mereka sudah mulai paham bahwa bukan sopir yang disasar,” ujarnya.

Baca Juga: SMAN 1 Parungkuda Sukabumi Buka Suara Soal Diskualifikasi Siswa yang Lulus Zonasi

Dishub juga telah menyampaikan bahwa kendaraan angkutan yang melakukan uji KIR ke depannya akan dievaluasi tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan ODOL. “Kita beri waktu agar mereka bisa mencicil perbaikan, karena menyesuaikan kendaraan dengan aturan memang membutuhkan biaya besar,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini