SUKABUMIUPDATE.com - Kekhawatiran akan ketidakadilan dalam penerapan Undang-Undang Zero Over Dimensi Overload (ODOL) mendorong puluhan sopir truk di Sukabumi turun ke jalan. Mereka menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, pada Selasa (24/06/2025), menuntut kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi.
Aksi yang digalang komunitas sopir lintas wilayah 'Sukabumi Ngahiji' ini muncul sebagai respons atas rencana penerapan penuh UU ODOL yang akan diberlakukan pada Juli dan Agustus 2025. Dalam unjuk rasa tersebut, para sopir menyoroti ketimpangan tanggung jawab antara pengemudi dan pemilik kendaraan.
Baca Juga: Sekda Herman Suryatman Tekankan Pentingnya Spirit Al Quran untuk Jabar Istimewa
Koordinator aksi, Windi Wisana, menjelaskan bahwa yang menjadi keberatan utama para pengemudi adalah ancaman hukuman pidana bagi sopir yang membawa muatan berlebih, padahal modifikasi kendaraan dan perintah muatan biasanya berasal dari pemilik armada. “Yang kami inginkan adalah kesetaraan hukum. Jangan sampai sopir yang hanya menjalankan perintah malah jadi korban hukum,” ujar Windi.
Menurutnya, banyak sopir truk kecil seperti colt diesel hanya membawa muatan sedikit di luar batas karena kebutuhan ekonomi, bukan karena niat melanggar hukum. “Kami tidak ubah dimensi kendaraan, hanya kelebihan muatan sedikit. Tapi ancamannya penjara dua bulan. Ini tidak adil jika sopir yang dihukum, sementara pemilik kendaraan aman,” katanya.
Baca Juga: 5 Pilar Gaya Hidup Sehat Remaja: Dari Gizi Seimbang hingga Kesehatan Mental
Dalam orasinya, para sopir juga mengajukan solusi, seperti penggunaan ajuk (alat bantu pengamanan muatan) untuk meningkatkan keselamatan pengangkutan. Mereka pun mengapresiasi Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Budianto, yang bersedia mendengar aspirasi dan berjanji meneruskannya ke tingkat provinsi.
“Alhamdulillah, Pak Kadis dan pihak kepolisian menerima aspirasi kami dengan baik. Sekarang di Jabar belum ada penindakan, baru tahap sosialisasi. Kami harap suara kami bisa diperjuangkan,” ujar Windi.
Baca Juga: Ruang Kelas SMP di Simpenan Sukabumi Ambruk, Kades: Masih Aktif Sempat Dipakai Ujian
Isu lain yang juga disuarakan dalam aksi ini adalah tingginya nominal denda pelanggaran ODOL yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sopir. “Kami ini dari kalangan bawah. Kalau didenda besar atau dipenjara, hancur kehidupan kami,” katanya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjelaskan poin-poin dalam aturan ODOL kepada para pengemudi. Ia juga memahami kekhawatiran mereka, terutama soal ketimpangan tanggung jawab dan tingginya denda.
Baca Juga: Kwarda Pramuka Jabar: Rangkap Jabatan RKH di Kota Sukabumi Tidak Menyalahi Aturan
“Mereka meminta keadilan dalam penerapan hukum. Kalau ada denda, jangan terlalu tinggi. Banyak pengusaha kecil yang terpaksa melebihi kapasitas karena biaya operasional. Kami akan sampaikan hal ini dalam rapat di Bandung,” ucap Budianto.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penindakan hukum terkait ODOL, karena masih dalam tahap sosialisasi. Penindakan akan mulai dilakukan pada bulan Agustus mendatang oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Ongkos Angkut Rp 2 Ribu Per Kg, Beratnya Memasarkan Hasil Panen di Pelosok Sukabumi
“Dishub akan terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan tingkat provinsi agar aspirasi para sopir dan pengusaha kecil bisa menjadi pertimbangan dalam penerapan aturan,” pungkasnya.