Bukan Sopir, Perusahaan dan Karoseri akan Jadi Tersangka Pelanggaran Truk ODOL
kendaraan ODOL ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun