Begini Aturan Modifikasi Kendaraan di Indonesia, Simak Ketentuannya

Kamis 19 Oktober 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi. Begini Aturan Soal Modifikasi Kendaraan di Indonesia, Simak Ketentuannya (Sumber : Unplash/michael steffano)

Ilustrasi. Begini Aturan Soal Modifikasi Kendaraan di Indonesia, Simak Ketentuannya (Sumber : Unplash/michael steffano)

SUKABUMIUPDATE.com - Modifikasi kendaraan adalah proses mengubah atau meningkatkan fitur atau performa kendaraan dari spesifikasi aslinya.

Modifikasi kendaraan bisa dilakukan atas berbagai alasan, termasuk untuk meningkatkan tampilan, kenyamanan, efisiensi bahan bakar, atau kinerja.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis modifikasi kendaraan legal, aman, atau baik untuk lingkungan.

Baca Juga: Bisa Jangkau 1.000 Km, Intip Spesifikasi Truk Listrik eActros 600 dari Mercedes-Benz

Karena itulah, melansir dari Tempo.co, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Indonesia akhirnya memiliki aturan soal modifikasi kendaraan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Menurut Bamsoet, aturan ini telah dibahas selama kurang lebih 3,5 tahun antara IMI Pusat dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya. Regulasi itu akan menjadi dasar hukum bagi para pecinta dan pelaku usaha otomotif dalam mengustomisasi kendaraan.

"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan atau safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak, dan beberapa hal lainnya," kata Bamsoet dalam keterangan resminya, dikutip Tempo.

Baca Juga: 12 Tips Membeli Mobil Bekas Agar Tidak Kena Tipu, Mudah Kok

Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 ini terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Bab I berisi ketentuan umum, Bab II mengatur penyelenggaraan kustomisasi, Bab III berisi soal bengkel kustomisasi, Bab IV soal sertifikasi kustomisasi, Bab V soal pembinaan dan pengawasan, serta Bab VI soal ketentuan penutup.

"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," ucap Bamsoet.

Menurut dia, pada lampiran persyaratan administratif, aturan ini telah memberikan informasi yang jelas dan dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Sehingga, tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi06 Mei 2024, 22:27 WIB

Momen Hardiknas, Diarpus Sukabumi Bicara Program Pendukung Gerakan Merdeka Belajar

Kepala Diarpus Kabupaten Sukabumi Aisah dukung gerakan merdeka belajar agar generasi Indonesia emas bisa tercapai.
Program Pusling Diarpus Kabupaten Sukabumi di SMK Doa Bangsa Palabuhanratu 30 Maret 2024. (Sumber : IG UPP Palabuhanratu)
Sukabumi06 Mei 2024, 21:34 WIB

UPTD PU Sagaranten Tangani Longsor di Irigasi Binongsari Curugkembar Sukabumi

UPTD PU Wilayah Sagaranten melakukan penanganan sementara bencana longsor yang sempat menimbun aliran irigasi Binongsari Curugkembar Sukabumi.
Kabag TU UPTD Wilayah Sagaranten, Ami Amalia saat meninjau  penanganan longsor di Daerah Irigasi (DI) Binongsari, Curugkembar Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih06 Mei 2024, 21:19 WIB

Solusi Ayep Zaki Soal SDM hingga Penanganan Kemiskinan di Kota Sukabumi

Ayep Zaki menyebut dua persoalan yang harus diperhatikan di Kota Sukabumi yakni soal peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan soal kemiskinan.
Ayep Zaki dan Fungsionari HIMASI Kota Sukabumi | Foto : Ist
Sehat06 Mei 2024, 21:00 WIB

Terbangun dengan Tidak Nyaman, 10 Tips Jitu Menghentikan Asam Lambung Naik Saat Tidur

Terkadang jika Asam Lambung terjadi pada malam hari dapat menyebabkan tersedak saat tidur.
Ilustrasi - Terkadang jika Asam Lambung terjadi pada malam hari dapat menyebabkan tersedak saat tidur. (Sumber : Freepik.com/@stefamerpik).
Sukabumi06 Mei 2024, 20:27 WIB

Ratusan Perumahan di Kota Sukabumi Belum Serahkan PSU, Ini Upaya DPUTR

DPUTR Kota Sukabumi tengah fokus mengintensifkan upaya pengambil alihan PSU Perumahan.
Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi06 Mei 2024, 20:07 WIB

Anggaran Rp36 M: Jalan Rusak Jampangtengah-Kiaradua Sukabumi Mulai Diperbaiki

Sempat dikeluhkan warga, akhirnya jalan provinsi ruas Jampangtengah - Kiaradua mulai diperbaiki oleh Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Perbaikan jalan provinsi ruas Jampangtengah-Kiaradua Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Life06 Mei 2024, 20:00 WIB

5 Cara Membantu Anak yang Takut Bertemu Orang Baru, Bunda Harus Tahu Nih

Bersabar, suportif, dan adalah kunci membantu anak Anda untuk menemukan cara mereka sendiri untuk mengatasi rasa takut bertemu orang baru.
Ilustrasi - Bersabar, suportif, dan adalah kunci membantu anak Anda untuk menemukan cara mereka sendiri untuk mengatasi rasa takut bertemu orang baru. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi Memilih06 Mei 2024, 19:31 WIB

Resmi Berkoalisi dengan 4 Partai, PKS Usulkan Tiga Nama untuk Calon Bupati Sukabumi

Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Sukabumi sudah resmi berkoalisi dengan empat partai lainnya, yaitu PKB, Demokrat, PDIP dan PAN.
M. Sodikin, Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi | Foto : Syams
Life06 Mei 2024, 19:00 WIB

13 Cara Sederhana Mengatasi Asam Lambung atau GERD yang Bisa Anda Lakukan

Asam lambung atau GERD dapat diatasi dengan cara-cara sederhana.
Ilustrasi seorang perempuan mengalami asam lambung (gerd) - Asam lambung atau GERD dapat diatasi dengan cara-cara sederhana.| Foto : Freepik/@diana.grytsku
Sukabumi06 Mei 2024, 18:40 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Sukabumi Teken Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi

Pemkab Sukabumi Teken Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi soal Ketahanan pangan hingga pariwisata.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menandatangani MoU kerja sama dengan Pemkot Bekasi. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)