SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka terbaru adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Pada hari Sabtu yang lalu, 6 Juni 2026 yaitu tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Siap Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Sebut Ada Puluhan Nama Terlibat Kasus MBG
Menurut penyidik, Asep berperan dalam pengaturan mitra Program Makan Bergizi Gratis atas arahan Sony Sonjaya yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Syarief menjelaskan, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, Asep dapat mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong.
Tak hanya itu, Asep juga diduga terlibat dalam upaya membatalkan pendaftaran sejumlah SPPG yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengatur penempatan mitra tertentu dalam program MBG.
“Intervensi dilakukan agar SPPG yang sudah disetujui pendaftarannya menjadi dibatalkan,” ujar Syarief.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa Asep memfasilitasi pendaftaran sejumlah SPPG ke dalam sistem meskipun portal pendaftaran resmi telah ditutup.
Setelah berhasil mengatur sejumlah titik dapur MBG, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai bentuk imbalan atas akses dan kemudahan yang diberikan.
“Atas pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” kata Syarief.
Baca Juga: Eks Kadis LH Sukabumi Prasetyo Meninggal Akibat Serangan Jantung di Rutan Bandung
Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menahan Asep di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Sumber: Tempo.co





