SUKABUMIUPDATE.com – Penyebab meninggalnya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, akhirnya terungkap.
Terpidana kasus korupsi dana pemeliharaan kendaraan angkutan sampah itu disebut mengalami serangan jantung saat menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung atau yang lebih dikenal dengan Rutan Kebonwaru, Kamis (11/6/2026).
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Mashuri Alwi, mengatakan Prasetyo sempat menjalani aktivitas seperti biasa pada pagi hari sebelum mengalami kondisi darurat kesehatan.
"Betul, beliau meninggal dunia. Pagi hari ini kondisinya baik, kemudian masuk kamar mandi, setelah itu makan bubur ayam. Tiba-tiba mengalami serangan jantung," ujar Mashuri saat dikonfirmasi.
Menurutnya, petugas rutan segera memberikan penanganan dan membawa Prasetyo ke Rumah Sakit Santo Yusuf, Bandung. Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Langsung dibawa ke RS Santo Yusuf, tetapi setelah diperiksa dokter, beliau dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Baca Juga: Prasetyo, Mantan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia
Mashuri menjelaskan, Prasetyo memang memiliki riwayat penyakit jantung yang sudah lama dideritanya. Selain itu, ia juga mengalami sejumlah gangguan kesehatan lain yang membuatnya rutin menjalani pemeriksaan medis.
"Keluhannya cukup banyak, di antaranya kaki bengkak, gangguan di ulu hati, kolesterol mencapai 224, batuk, dan sesak napas," ungkapnya.
Sejak dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Warungkiara ke Rutan Kebonwaru pada 11 September 2025, kondisi kesehatan Prasetyo disebut terus dipantau oleh petugas.
"Beliau cukup sering menjalani pemeriksaan kesehatan, baik di klinik rutan maupun rumah sakit. Untuk pemeriksaan jantung juga rutin dilakukan," jelas Mashuri.
Pihak rutan pun segera berkoordinasi dengan keluarga setelah Prasetyo dinyatakan meninggal dunia. Proses serah terima jenazah dilakukan di rumah sakit sebelum dibawa ke Sukabumi untuk dimakamkan.
Baca Juga: KDMP Kebonpedes Sukabumi di Lapangan Sekolah, Kepsek dan Kades Beri Penjelasan
Prasetyo merupakan terpidana kasus korupsi dana pemeliharaan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.
Dalam perkara Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Prasetyo pada 2 Februari 2026.
Kasus tersebut turut menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Teti Suryati yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan Haris Ramdan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, ketiganya juga dikenai denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.


