Target UHC 80 Persen, Kadinkes Kabupaten Sukabumi Ungkap Dampak Penonaktifan JKN

Sukabumiupdate.com
Kamis 11 Jun 2026, 17:00 WIB
Target UHC 80 Persen, Kadinkes Kabupaten Sukabumi Ungkap Dampak Penonaktifan JKN

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi dalam rapat UHC JKN (Sumber: dokpim Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mencari solusi untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah rendahnya tingkat keaktifan peserta dan adanya penonaktifan kepesertaan dari pemerintah pusat. Hal ini dibahas rapat pembahasan keberlangsungan Program JKN yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, di Pendopo Sukabumi, Kamis (11/6/2026).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, mengatakan saat ini tingkat keaktifan peserta JKN di Kabupaten Sukabumi masih berada di angka sekitar 62 persen. Angka tersebut masih jauh dari persyaratan Universal Health Coverage (UHC) yang mensyaratkan tingkat keaktifan minimal 80 persen.

"Nah kita saat ini cakupan kepesertaan itu ya keaktifan lah. Keaktifan kita kan kurang lebih 62 persen. Jadi, itu masih jauh dari persyaratan UHC. UHC persyaratannya minimal 80 persen," kata Masykur.

Baca Juga: Dinas Pertanian Sukabumi Raih Penghargaan Kementan, Produksi Padi Tembus 633 Ribu Ton

Menurutnya, dalam rapat tersebut dibahas berbagai solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi Program JKN, terutama di tengah kondisi keterbatasan anggaran saat ini. Disisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tetap harus terpenuhi.

Selain rendahnya tingkat keaktifan peserta, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penonaktifan kepesertaan JKN oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Masykur menyebutkan hingga saat ini jumlah peserta yang dinonaktifkan telah mencapai sekitar 195 ribu orang atau hampir 200 ribu peserta.

"Penonaktifan dari pusat itu dari Kemensos sampai hari ini sudah mencapai 195.000, hampir 200.000 lah," ujarnya.

Baca Juga: Pulihkan Trauma, DP3A Dampingi Dua Anak Korban Kekerasan Seksual di Surade Sukabumi

Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan persoalan baru di lapangan. Masyarakat yang sebelumnya memiliki jaminan kesehatan aktif, saat datang ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya mendapati status kepesertaannya sudah tidak aktif.

"Artinya ketika masyarakat yang asalnya punya BPJS aktif, nah sekarang jadi nggak aktif, itu pun menjadi permasalahan yang timbul saat ini," ungkapnya.

Menurut Masykur, situasi tersebut menjadi lebih berat ketika dialami oleh masyarakat yang benar-benar masuk kategori miskin dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini sedang memikirkan solusi pembiayaan untuk menangani kasus-kasus tersebut agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga: KDMP Kebonpedes Sukabumi di Lapangan Sekolah, Kepsek dan Kades Beri Penjelasan

"Nah kita pun sedang memikirkan solusinya bagaimana untuk mengalokasikan pembiayaan untuk kasus-kasus seperti itu," katanya.

Ia menjelaskan, inti pembahasan dalam rapat yang dipimpin Sekda adalah mencari langkah agar masyarakat tidak kembali menghadapi gejolak maupun permasalahan akibat kondisi kepesertaan JKN saat ini. Terkait penyebab penonaktifan kepesertaan, Masykur mengaku pihaknya tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu dari Kementerian Sosial, termasuk data peserta yang akan dinonaktifkan.

"Itu pertama kebijakan sepihak dari Kemensos. Kita bahkan tidak dikasih tahu sebelumnya, apalagi masyarakat. Bahkan ngasih tahu yang nonaktif itu siapa by name by address, enggak sama sekali," ujarnya.

Baca Juga: PT KAI Jelaskan Kejadian 2 Perempuan Pengendara RX King Tertemper KA Pangrango di Benteng Sukabumi

Akibatnya, banyak masyarakat yang merasa kaget karena status kepesertaan yang sebelumnya aktif tiba-tiba menjadi tidak aktif saat akan menggunakan layanan kesehatan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, penonaktifan tersebut berkaitan dengan klasifikasi desil kesejahteraan. Peserta yang dinonaktifkan disebut tidak masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5.

"Yang ketika saya tanya, penyebab mengapa Kemensos menonaktifkan itu adalah masalah desil. Jadi yang dinonaktifkan itu ternyata tidak masuk desil 1 sampai 5 katanya," kata Masykur.

Baca Juga: Kick Off UMKM Naik Kelas dan Motekar 2026, Bupati Sukabumi: "UMKM dan Ekonomi Bertumbuh"

 

Dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat saat ini cukup besar. "Tapi yang pasti berdampaknya memang terhadap pelayanan kesehatan luar biasa saat ini," pungkasnya. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini