Bolehkah Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Menurut Ulama

Sukabumiupdate.com
Selasa 03 Feb 2026, 10:00 WIB
Bolehkah Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Menurut Ulama

Ilustrasi - Bolehkah Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Menurut Ulama (Sumber : Freepik/@user14908974)

SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, sebagian umat Islam masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang belum ditunaikan. Tidak sedikit yang baru berkesempatan mengqadha puasa tersebut di bulan Rajab atau bahkan ketika bulan Syaban sudah memasuki pertengahan. Lalu muncul pertanyaan, bolehkah puasa qadha setelah Nisfu Syaban?

Pertanyaan ini sering muncul karena adanya perbedaan pendapat ulama terkait larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban. Berikut penjelasan lengkapnya menurut pandangan para ulama.

Hadis Larangan Puasa Setelah Nisfu Sya’ban

Ulama dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa puasa setelah Nisfu Syaban hukumnya terlarang, dengan berdasar pada hadis Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا (رواه الخمسة)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: Apabila bulan Syaban telah melewati separuhnya, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari hari syak, yaitu kondisi ragu apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Selain itu, puasa setelah Nisfu Syaban dikhawatirkan dapat melemahkan fisik sehingga kurang optimal dalam menjalani puasa Ramadhan.

Baca Juga: Amalan-amalan Malam Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Doanya

Pengecualian Menurut Mazhab Syafi’i

Meskipun terdapat larangan, ulama mazhab Syafi’i memberikan sejumlah pengecualian. Artinya, tidak semua puasa setelah Nisfu Syaban hukumnya haram. Pengecualian tersebut berlaku bagi:

  • Orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa Senin–Kamis, puasa Daud, atau puasa ayyamul bidh
  • Orang yang menjalankan puasa nadzar
  • Orang yang mengerjakan puasa kafarat
  • Orang yang melaksanakan puasa qadha, baik puasa wajib maupun puasa sunnah
  • Orang yang menyambung puasa setelah Nisfu Syaban dengan puasa sebelumnya, meskipun hanya satu hari

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa larangan puasa setelah Nisfu Syaban tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki sebab-sebab tersebut.

Berbeda dengan pandangan mazhab Syafii, mayoritas ulama dari mazhab lain berpendapat bahwa hadis larangan puasa setelah Nisfu Syaban dinilai lemah (dhaif) bahkan munkar. Oleh karena itu, mereka tidak melarang puasa setelah pertengahan bulan Syaban, baik puasa sunnah maupun puasa wajib, selama seseorang mengetahui secara pasti kapan masuknya bulan Ramadhan.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban dan melemahkan hadis larangan tersebut. Jika puasa sunnah saja diperbolehkan, maka puasa wajib seperti puasa qadha Ramadhan tentu lebih utama untuk ditunaikan.

Berdasarkan penjelasan para ulama, puasa qadha setelah Nisfu Syaban pada dasarnya diperbolehkan, terutama karena puasa qadha termasuk puasa wajib. Bahkan menurut mazhab Syafi’i sekalipun, puasa qadha termasuk dalam kategori pengecualian dari larangan puasa setelah Nisfu Syaban.

Meski demikian, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda qadha puasa dan berusaha menyelesaikannya sebelum datangnya bulan Ramadhan, agar ibadah dapat dijalankan dengan lebih tenang dan sempurna.

Baca Juga: Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh: Niat, Keutamaan, dan Waktu Pelaksanaannya

Sumber: NU Online

Berita Terkait
Berita Terkini