Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah yang Wajib Kamu Tahu
Sukabumiupdate.com
Minggu 16 Apr 2023, 04:00 WIB

Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah yang Wajib Kamu Tahu. | (Sumber : Youtube/@Adi Hidayat Official)
SUKABUMIUPDATE.com - Terlihat serupa dan memiliki tujuan yang sama, zakat, infaq serta sedekah, ketiganya ternyata mempunyai perbedaan. Lantas apa yang membedakan dari ketiganya?
Zakat, infak dan sedekah sebenarnya sama-sama bentuk ibadah yang berkontribusi untuk mengatasi kemiskinan di masyarakat. Akan tetapi, ada yang membedakan dari ketiganya yang wajib kamu pahami.
Bila kamu seorang Muslim, tentunya wajib tahu perbedaan dari zakat, infaq dan sedekah. Namun, jika belum tahu, kamu tidak perlu khawatir, karena dibawah ini akan dijelaskan mengenai perbedaan ketiga hal tersebut.
Mengutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official via Suara.com, berikut ustadz Adi Hidayat menerangkan perbedaan dari ketiganya.
Berdasarkan pemaparannya, sedekah adalah nama umum dari segala perbuatan amal baik dan shaleh. Sehingga tidak harus dalam bentuk uang, melainkan bisa juga dalam bentuk harta benda lain seperti barang atau makanan.
Sehingga secara umum bahwa zakat dan infaq pun termasuk ke dalam sedekah karena bagian dari perbuatan baik dan amal shaleh. Letak perbedaannya dapat dilihat dari ketentuan syariat yang sudah Allah tetapkan.
Dijelaskan oleh ustadz Adi Hidayat, zakat hukumnya adalah wajib ditunaikan bagi umat muslim yang mampu dan memiliki kelebihan harta. Zakat yang dikeluarkan pun memiliki perhitungan masing-masing tergantung dengan harta yang dimiliki.
Sebagai contoh adalah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap Ramadhan sebesar satu sha’ dan zakat mal yang dikeluarkan setiap akhir tahun berdasarkan besaran harta yang dimiliki.
“Kalau zakat itu spesifik bahkan bentuknya adalah kewajiban jika sudah memiliki batasan dan syarat-syarat ketentuan tertentu,” tuturnya dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Zakat yang sifatnya wajib pun harus diberikan pada delapan golongan sebagaimana yang sudah Allah Swt perintahkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang terikat dengan hutang karena kepentingan maslahat agama atau umum, orang-orang yang berjuang menyebarkan ajaran Allah, dan orang-orang di perjalanan yang kesulitan bekal di jalan menuju Allah.
Sementara untuk infaq terbagi ke dalam dua jenis yakni wajib dan sunnah.
“Infaq terbagi dua, ada yang wajib yakni suami kepada keluarga. Ada infaq yang sifatnya sunah, setelah selesai kebutuhan keluarga, kelebihannya digunakan untuk infaq Sunnah contohnya kepada orangtua, orang dekat, yatim dan orang yang kesulitan di jalan tidak memiliki bekal,” tambah ustadz Adi Hidayat menjelaskan soal infaq.
Selebihnya dari yang sudah disebutkan maka termasuk ke dalam infaq umum seperti ke memberi untuk masjid atau karena ingin memberi.
“Itu ada di quran surat kedua ayat 261 kaidah (infaq) umum dibalasnya itu langsung 700 kali lipat dengan Allah Swt, wallahu ta’alaa bisshawaf.”
Sumber: Suara.com (Shilvia Restu Dwicahyani)
Editor :
Berita Terkait
Niat dan Doa Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak Hingga Keluarga
LifeSabtu 15 Apr 2023, 18:00 WIB
Apakah Bayi Dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya
Sabtu 15 Apr 2023, 04:00 WIB

Meninggal di Bulan Ramadan, Apakah Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Hukumnya
Jumat 14 Apr 2023, 04:00 WIB

Ngeri! Ini Siksa Neraka Bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah
Kamis 13 Apr 2023, 13:00 WIB

Lafal Niat Zakat Fitrah Beserta Doa untuk Pemberi dan Penerima
Minggu 09 Apr 2023, 18:00 WIB

Reels & Shorts
Berita Terkini
Asep Japar Diganjar Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi Kabupaten Sukabumi
Sukabumi 31 Jul 2026, 21:54 WIB
Gol Spektakuler Balsa Sekulic Bawa Persib Bandung Menang 1-0 atas Tampines Rovers
Olahraga 31 Jul 2026, 21:35 WIB
Mahasiswa Sukabumi Raya Desak RSUD Palabuhanratu Dibenahi Total
Sukabumi 31 Jul 2026, 20:40 WIB
SPPG Cibadak 02 Ditutup Sementara, 2.091 Penerima MBG Dialihkan ke Dapur Terdekat
Sukabumi 31 Jul 2026, 18:07 WIB
KDM Undang 52 Penyintas Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, BPBD Tutup Masa Tanggap Darurat
Sukabumi 31 Jul 2026, 17:47 WIB
Kemarau Panjang Curug Cikaso Sukabumi Mengering, Wisatawan Kini Hanya 1-2 Orang Sehari
Sukabumi 31 Jul 2026, 17:08 WIB
Indonesia All Stars vs Aston Villa: Kurniawan Dwi Yulianto Siap Beri Perlawanan, Ini Daftar Skuad Lengkap
Olahraga 31 Jul 2026, 17:06 WIB
Lirik Lagu honk! no na, Get on the Angkot Beep-Beep Om, Telolet, Om
Musik 31 Jul 2026, 17:00 WIB
BP Mektan Jabar Presentasikan Hasil Aksi Perubahan, Perkuat Fondasi Akreditasi Laboratorium Uji Alsintan
Science 31 Jul 2026, 16:36 WIB
Franco Baresi Tutup Usia, Mengenang Prestasi dan Statistik Sang Ikon AC Milan
Olahraga 31 Jul 2026, 16:35 WIB
CEO Grammy Buka Suara Soal Keputusan BTS Tolak Masuk Nominasi Grammy Awards 2027
Musik 31 Jul 2026, 16:30 WIB
Gunung Dipati Ukur, Tempat Trekking Santai di Kawasan Rajamandala Bandung
Food & Travel 31 Jul 2026, 15:30 WIB
Yulianti PMI Asal Sukabumi Korban Konflik Timur Tengah Tiba di Indonesia
Internasional 31 Jul 2026, 14:44 WIB
28 Kosakata Bahasa Sunda yang Unik dan Sulit Dicari Padanannya dalam Bahasa Indonesia
Life 31 Jul 2026, 14:30 WIB
Tuan Rumah Sosialisasi KIP Kuliah 2026 LLDIKTI IV Jabar Banten, Universitas Nusa Putra Perkuat Integritas Pengelolaan Beasiswa
Nasional 31 Jul 2026, 14:14 WIB
Sinopsis Film Sajen Satu Suro, Misteri Keris Warisan dan Hantu Pengatin Andong
Film 31 Jul 2026, 14:00 WIB









