Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah yang Wajib Kamu Tahu
Sukabumiupdate.com
Minggu 16 Apr 2023, 04:00 WIB

Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah yang Wajib Kamu Tahu. | (Sumber : Youtube/@Adi Hidayat Official)
SUKABUMIUPDATE.com - Terlihat serupa dan memiliki tujuan yang sama, zakat, infaq serta sedekah, ketiganya ternyata mempunyai perbedaan. Lantas apa yang membedakan dari ketiganya?
Zakat, infak dan sedekah sebenarnya sama-sama bentuk ibadah yang berkontribusi untuk mengatasi kemiskinan di masyarakat. Akan tetapi, ada yang membedakan dari ketiganya yang wajib kamu pahami.
Bila kamu seorang Muslim, tentunya wajib tahu perbedaan dari zakat, infaq dan sedekah. Namun, jika belum tahu, kamu tidak perlu khawatir, karena dibawah ini akan dijelaskan mengenai perbedaan ketiga hal tersebut.
Mengutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official via Suara.com, berikut ustadz Adi Hidayat menerangkan perbedaan dari ketiganya.
Berdasarkan pemaparannya, sedekah adalah nama umum dari segala perbuatan amal baik dan shaleh. Sehingga tidak harus dalam bentuk uang, melainkan bisa juga dalam bentuk harta benda lain seperti barang atau makanan.
Sehingga secara umum bahwa zakat dan infaq pun termasuk ke dalam sedekah karena bagian dari perbuatan baik dan amal shaleh. Letak perbedaannya dapat dilihat dari ketentuan syariat yang sudah Allah tetapkan.
Dijelaskan oleh ustadz Adi Hidayat, zakat hukumnya adalah wajib ditunaikan bagi umat muslim yang mampu dan memiliki kelebihan harta. Zakat yang dikeluarkan pun memiliki perhitungan masing-masing tergantung dengan harta yang dimiliki.
Sebagai contoh adalah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap Ramadhan sebesar satu sha’ dan zakat mal yang dikeluarkan setiap akhir tahun berdasarkan besaran harta yang dimiliki.
“Kalau zakat itu spesifik bahkan bentuknya adalah kewajiban jika sudah memiliki batasan dan syarat-syarat ketentuan tertentu,” tuturnya dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Zakat yang sifatnya wajib pun harus diberikan pada delapan golongan sebagaimana yang sudah Allah Swt perintahkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang terikat dengan hutang karena kepentingan maslahat agama atau umum, orang-orang yang berjuang menyebarkan ajaran Allah, dan orang-orang di perjalanan yang kesulitan bekal di jalan menuju Allah.
Sementara untuk infaq terbagi ke dalam dua jenis yakni wajib dan sunnah.
“Infaq terbagi dua, ada yang wajib yakni suami kepada keluarga. Ada infaq yang sifatnya sunah, setelah selesai kebutuhan keluarga, kelebihannya digunakan untuk infaq Sunnah contohnya kepada orangtua, orang dekat, yatim dan orang yang kesulitan di jalan tidak memiliki bekal,” tambah ustadz Adi Hidayat menjelaskan soal infaq.
Selebihnya dari yang sudah disebutkan maka termasuk ke dalam infaq umum seperti ke memberi untuk masjid atau karena ingin memberi.
“Itu ada di quran surat kedua ayat 261 kaidah (infaq) umum dibalasnya itu langsung 700 kali lipat dengan Allah Swt, wallahu ta’alaa bisshawaf.”
Sumber: Suara.com (Shilvia Restu Dwicahyani)
Editor :
Berita Terkait
Niat dan Doa Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak Hingga Keluarga
LifeSabtu 15 Apr 2023, 18:00 WIB
Apakah Bayi Dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya
Sabtu 15 Apr 2023, 04:00 WIB

Meninggal di Bulan Ramadan, Apakah Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Hukumnya
Jumat 14 Apr 2023, 04:00 WIB

Ngeri! Ini Siksa Neraka Bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah
Kamis 13 Apr 2023, 13:00 WIB

Lafal Niat Zakat Fitrah Beserta Doa untuk Pemberi dan Penerima
Minggu 09 Apr 2023, 18:00 WIB

Reels & Shorts
Berita Terkini
Cuaca Jawa Barat 15 September 2026, Sukabumi Potensi Berawan
Science 15 Sep 2026, 05:00 WIB
Tak Mampu Tapi Masuk Desil 7 dan 9, DPRD Kota Sukabumi Minta Riwayat Ekonomi Warga Ditelusuri
Keuangan 14 Sep 2026, 23:09 WIB
Kebakaran Lahan di Cibadak Nyaris Jangkau Permukiman, Api Berjarak 4 Langkah dari Rumah Warga
Sukabumi 14 Sep 2026, 23:01 WIB
Okultasi Venus, Warga Abadikan Fenomena Langka Hiasi Langit Sukabumi
Science 14 Sep 2026, 22:40 WIB
Dua Sebutan untuk Ibu Kota Kabupaten Sukabumi
SOROT 14 Sep 2026, 22:30 WIB
130 Pasien Masuk IGD RSUD Sekarwangi dalam 12 Jam, Didominasi Anak: Campak dan Demam
Sukabumi 14 Sep 2026, 22:06 WIB
Kekeringan Belum Berakhir, 4 Desa di Cicurug Sukabumi Dapat Bantuan 29 Ribu Liter Air Bersih
Sukabumi 14 Sep 2026, 21:25 WIB
Serap Aspirasi Warga Parungkuda, Dewan Lina Terima Keluhan Soal Rutilahu hingga Infrastruktur
Jawa Barat 14 Sep 2026, 20:55 WIB
Warga Kurang Mampu Masuk Desil 7 dan 9, DPRD Kota Sukabumi Segera Panggil BPS- Dinsos
Sukabumi 14 Sep 2026, 20:26 WIB
Tak Diundang HJKS, Slamet: Ikhtiar untuk Sukabumi Tak Bergantung Undangan
Sukabumi 14 Sep 2026, 20:05 WIB
9 Member THE BOYZ Resmi Gabung Agensi Baru untuk Aktivitas Grup
Seleb 14 Sep 2026, 20:00 WIB
Rilis Jersey Baru dengan Slogan ‘Edankeun di Asia’ Jadi Representasi Perjuangan Persib di Pentas Asia
Olahraga 14 Sep 2026, 19:56 WIB
Lebih Enak Susu Ini? Pejabat Dishub Sukabumi Dilaporkan Dugaan Pelecehan Siswi PKL
Sukabumi 14 Sep 2026, 19:55 WIB
Momentum di Sukabumi Expo 2026, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp202 Juta
Keuangan 14 Sep 2026, 19:36 WIB
Negara yang Terlambat Memeriksa
Opini 14 Sep 2026, 19:18 WIB
Timnas Indonesia Bakal Hadapi Negara Timur Tengah di FIFA Matchday November 2026, Yordania Jadi Kandidat
Olahraga 14 Sep 2026, 19:11 WIB
10 Hari Belum Pulang, Kemana Siswi SMA di Kalapanunggal Setelah Pamit Beli Seblak?
Sukabumi 14 Sep 2026, 19:10 WIB
Di Sindangresmi Jampang Tengah, Jaenudin Serap Aspirasi dan Awasi Program Jabar
Jawa Barat 14 Sep 2026, 19:01 WIB
Synchronize Fest Umumkan Full Line Up 2026 yang Siap Gebrakan Panggung
Musik 14 Sep 2026, 19:00 WIB
Jaga Kesehatan! Rumah Sakit di Sukabumi Penuh, IGD Kewalahan
Sukabumi 14 Sep 2026, 18:54 WIB









