UMK Kabupaten Sukabumi Rp3,83 Juta, Pengusaha Dilarang Bayar di Bawah Ketentuan
Ketentuan Kabupaten Sukabumi tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.