Kota Bekasi Tertinggi Rp5.999.443, Urutan 27 UMK di Provinsi Jabar 2026 hingga Terendah

Sukabumiupdate.com
Kamis 25 Des 2025, 11:32 WIB
Kota Bekasi Tertinggi Rp5.999.443, Urutan 27 UMK di Provinsi Jabar 2026 hingga Terendah

Ilustrasi uang. UMK Provinsi Jawa Barat tertinggi ditempati Kota Bekasi. | Foto: Pixabay/Iqbalnuril.

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar baik untuk wargi Jabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Kota Bekasi memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026, dengan besaran Rp5.999.443 dengan diikuti Kabupaten Bekasi dengan Rp5.938.885, Kabupaten Karawang Rp5.886.853, dan Kota Depok dengan UMK Rp5.522.662. Lalu terakhir, posisi buncit ditempati Kabupaten Pangandaran memiliki UMK sebesar Rp2.351.250.

Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang memungkinkan gubernur untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota. 

Baca Juga: UMK Kota Sukabumi Rp3.192.807, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Keputusan ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, saran dan pertimbangan dari Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, serta hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Bekasi: Rp5.999.443
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  3. Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
  4. Kota Depok: Rp5.522.662
  5. Kota Bogor: Rp5.437.203
  6. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  8. Kota Bandung: Rp4.737.678
  9. Kota Cimahi: Rp4.090.568
  10. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
  11. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  12. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
  14. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  15. Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
  16. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  17. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  18. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
  20. Kota Cirebon: Rp2.878.646
  21. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  22. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  23. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
  25. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
  26. Kota Banjar: Rp2.361.241
  27. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Baca Juga: Tok! UMK Kabupaten Sukabumi 2026 Sebesar Rp3.831.926

Upah Minimum Kabupaten/Kota ini mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Gubernur ini ditetapkan di Bandung pada tanggal 24 Desember 2025 oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

 

Berita Terkait
Berita Terkini