Tok! UMK Kabupaten Sukabumi 2026 Sebesar Rp3.831.926

Sukabumiupdate.com
Kamis 25 Des 2025, 10:15 WIB
Tok! UMK Kabupaten Sukabumi 2026 Sebesar Rp3.831.926

Ilustrasi Uang - UMK Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, yang ditetapkan 24 Desember 2025. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.831.926 yang berlaku mulai 1 Januari 2026. 

Dalam ketentuan keputusan gubernur juga ditegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. 

Namun pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMK.

Baca Juga: Buruh Sukabumi Ancam Mogok Kerja Jika Kenaikan UMK 2026 Dibawah 8,01 Persen

Penetapan UMK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan regulasi pengupahan. 

Selain itu, penetapan ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi.

Berdasarkan lampiran keputusan gubernur, Kabupaten Sukabumi menempati urutan ketiga belas dengan besaran upah, sementara Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026, yakni sebesar Rp5.999.443. 

Posisi tersebut disusul Kabupaten Bekasi dengan Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.

Sebelumnya untuk Kabupaten Sukabumi, pembahasan penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 berlangsung cukup alot. Meski demikian, pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan akhirnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,01 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan pembahasan UMK dan UMSK 2026 telah dilakukan secara menyeluruh bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan, baik dari unsur pemerintah, serikat pekerja, maupun pengusaha.

“Lebih ke pembahasan upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Sukabumi untuk 2026. Semua unsur sudah menyampaikan catatan masing-masing,” ujar Sigit kepada Sukabumiupdate.com usai pertemuan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Senin malam (22/12/2025).

Menurut Sigit, hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Sukabumi untuk ditandatangani sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam perhitungannya, pemerintah daerah menggunakan formula pengupahan sesuai ketentuan dengan nilai alfa sebesar 0,8.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap penetapan UMK 2026 dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga daya beli pekerja serta keberlangsungan dunia usaha di daerah.

 

Berita Terkait
Berita Terkini