SUKABUMIUPDATE.com – Pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sukabumi tahun 2026 sempat berlangsung alot. Meski demikian, pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,01 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan pembahasan UMK dan UMSK 2026 telah dilakukan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, hingga pengusaha.
“Lebih ke pembahasan upah minimum dan upah minimum sektoral Kabupaten Sukabumi untuk 2026. Semua unsur sudah menyampaikan catatan masing-masing,” ujar Sigit kepada sukabumiupdate.com usai pertemuan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Senin malam (22/12/2025).
Menurut Sigit, hasil pembahasan tersebut akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati Sukabumi untuk ditandatangani sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Catatan dari masing-masing unsur sudah ada, nanti kita berikan ke bupati untuk ditandatangani, kemudian kami akan ke Bandung sesuai tahapan,” jelasnya.
Baca Juga: Buruh Sukabumi Ancam Mogok Kerja Jika Kenaikan UMK 2026 Dibawah 8,01 Persen
Terkait besaran kenaikan, Sigit menyebut pemerintah daerah menggunakan perhitungan berdasarkan formula yang berlaku dengan nilai alfa sebesar 0,8. Dari perhitungan tersebut, estimasi kenaikan UMK berada di kisaran Rp288.719.
“Alfa 0,8 kita hitung berdasarkan aturan yang ada. Yang pasti ada kenaikan, sekitar Rp200 ribu lebih,” ungkapnya.
Dengan UMK 2025 sebesar Rp3.604.483, jika kenaikan 8,01 persen diterapkan maka UMK Kabupaten Sukabumi 2026 diperkirakan menjadi Rp3.893.202.
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan, Moch. Popon, menyampaikan bahwa pembahasan UMK 2026 memang belum menghasilkan satu angka final. Namun, empat serikat pekerja telah menyepakati usulan kenaikan sebesar 8,77 persen sebagai bentuk perjuangan buruh.
“Perjuangan serikat pekerja, ada empat serikat pekerja di dewan pengupahan sudah menghasilkan angka bulat di 8,77 persen. Itu usulan serikat,” kata Popon.
Meski terdapat perbedaan usulan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah, Popon menyebut serikat pekerja akhirnya sepakat menerima apabila Bupati Sukabumi merekomendasikan angka usulan pemerintah, yakni 8,01 persen.
“Karena ada tiga angka, serikat pekerja di dewan pengupahan sepakat jika bupati merekomendasikan angka yang diusulkan pemerintah, yaitu 8,01 persen,” ujarnya.
Popon menilai angka tersebut setidaknya sudah mendekati tuntutan buruh. Ia juga menyebut serikat pekerja masih terus melakukan pengawalan hingga penetapan resmi dilakukan.
“Minimal sudah mendekati usulan serikat pekerja. Kita masih melakukan pengawalan sampai rekomendasi itu benar-benar keluar. Hari Rabu kita ke Bandung,” ucapnya.
Ia menambahkan, serikat pekerja berharap proses penetapan UMK 2026 dapat berjalan sesuai aturan dan mempertimbangkan kondisi inflasi daerah agar tetap berpihak pada kesejahteraan buruh.




