SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
Dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025), KDM--sapaan akrab Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa UMP Jabar 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, naik 0,7 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, untuk upah sektoral mengalami kenaikan sebesar 0,9 persen.
"Untuk kabupaten/kota, kita menetapkan seluruh usulan yang diajukan oleh daerah masing-masing, baik UMK maupun upah sektoralnya," ujar Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Upah Dosen di Bawah UMP, Serikat Pekerja Kampus Gugat Aturan Gaji ke MK
KDM menekankan bahwa penetapan ini merupakan jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Ia mengakui adanya perbedaan besaran upah yang cukup signifikan antarwilayah di Jawa Barat.
"Kalau pandangan saya ideal, tapi kalau pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, dan bagi pekerja dianggap terlalu murah. Itu biasa. Kami mempertimbangkan kepentingan ekonomi agar investasi tidak hanya bertumpu di satu titik, tapi menyebar ke kawasan industri lain," pungkasnya.
Perlu dicatat, besaran UMK dan UMSK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja di atas satu tahun, pengupahan wajib menggunakan skema Struktur dan Skala Upah.
Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026
Berikut adalah urutan besaran UMK 2026 dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Banjar: Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Daftar Besaran UMSK 2026 (12 Wilayah)
Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 12 wilayah tertentu yang memiliki sektor unggulan:
1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Pemprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Sumber: Humas Jabar/YouTube Biro Adpim Jabar





