SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, selain kesiapan spiritual ada juga kewajiban syariat yang harus jadi perhatian masyarakat salah satunya adalah Zakat.
Salah satu yang paling dinanti adalah kepastian besaran zakat fitrah. Untuk tahun 2026 ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah secara resmi merilis standar besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Nominal yang ditetapkan adalah senilai Rp50.000 untuk setiap individu, yang merupakan konversi dari 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa angka ini muncul setelah pihaknya melakukan analisis komprehensif terhadap fluktuasi harga beras di seluruh tanah air.
Baca Juga: Cek Fakta: Barang-barang yang Biasa Digunakan Dirumah Pemicu Kanker Itu Salah!
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor di Jakarta, Selasa 3 Februari 2026, dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Pedoman Nasional dan Penyesuaian Daerah
Kiai Noor menekankan bahwa nilai zakat fitrah dan fidya tersebut menjadi standar pembayaran melalui jaringan BAZNAS. Langkah ini diambil guna untuk pedoman dalam menciptakan keseragaman pada tata kelola zakat selama bulan suci Ramadan 2026.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.
Kendati demikian, beliau memberikan ruang penyesuaian jika terdapat anomali harga bahan pokok yang mencolok di wilayah tertentu.
Baca Juga: 40 Peribahasa Sunda dan Artinya: Adean ku Kuda Beureum
"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Batas Waktu dan Mekanisme Penyaluran
Terkait teknis pelaksanaan, zakat fitrah sudah mulai bisa dibayarkan sejak hari pertama Ramadan hingga sebelum dimulainya salat Idulfitri. Begitu pula dengan pendistribusiannya kepada para penerima manfaat (mustahik), harus tuntas sebelum khatib naik ke atas mimbar.
Melalui standarisasi ini, BAZNAS berharap proses pengumpulan dan penyaluran zakat tahun ini lebih terorganisir serta transparan demi kemaslahatan umat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.





