SUKABUMIUPDATE.com — Pemerintah Kota Sukabumi semakin memantapkan langkah mewujudkan Sukabumi sebagai Kota Wakaf. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kementerian Agama serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Balai Kota Sukabumi pada Kamis, 6 Februari 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Ketua BWI Perwakilan Kota Sukabumi Anas Syakirullah, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi Samsul Puad.
Kerja sama ini mencakup peningkatan literasi wakaf kepada masyarakat, pengembangan proyek percontohan berupa Laboratorium Wakaf, pengamanan aset wakaf melalui sertifikasi tanah, serta peningkatan kompetensi nazhir sebagai pengelola wakaf.
Wali Kota menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota wakaf. Menurutnya wakaf yang dikelola secara profesional dan produktif akan memberikan dampak jangka panjang bagi kemaslahatan masyarakat, dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Pelajar SD di Warungkiara Tembus Lumpur 1 Km Demi Sekolah: Kami Butuh Jalan, Bukan MBG
Ia menambahkan kerja sama yang dijalin merupakan upaya agar pengelolaan dan pengembangan wakaf dilakukan lebih profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. Dalam kerja sama ini setiap pihak diharapkan berperan untuk mensosialisasikan maupun memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat, mengenai manfaat wakaf.
“Kita lihat perkembangannya, kita akan jadikan Perda. Jadi nanti semua nadzir wakaf bekerja sama dengan BWI,. Saya ingin instrumen pembangunan bukan hanya dari APBD, saya mendorong pembangunan Kota Sukabumi (mengandalkan) pula dari wakaf,” ucapnya ketika diwawancara.
Perjalanan wakaf di Kota Sukabumi
Sebelumnya, program mewujudkan Sukabumi sebagai kota wakaf digagas Pemkot Sukabumi dengan bekerjasama dengan Lembaga Wakaf Doa Bangsa yang berada di bawah naungan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB). Saat itu program wakaf diberinama "Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi".
Namun dalam perjalanannya kerjasama tersebut dipersoalkan oleh Panja Wakaf yang dibentuk DPRD Kota Sukabumi. Dengan sejumlah argumentasi, Panja wakaf dalam rekomendasinya meminta Pemkot Sukabumi menghentikan kerjasama tersebut.
Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola wakaf. Sebagai respon atas rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi kemudian kerja sama pengelolaan wakaf dengan YPPDB akhirnya dihentikan.
“Pemkot akan terus memperkuat kolaborasi dengan BWI. Pemerintah daerah juga akan mengakhiri kerja sama pengelolaan wakaf dengan nadzir tertentu, termasuk YPPDB,” ujar Andang dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (9/1/2026).
Tanggapan BWI Kota Sukabumi
Ketua BWI Perwakilan Kota Sukabumi ketika diwawancara mengatakan bahwa dalam upaya mewujudkan Kota Sukabumi sebagai Kota Wakaf, BWI mendorong setiap nadzir wakaf untuk memperoleh legalitas, dan pemerintah daerah harus memfasilitasi hal tersebut.
“Kami sudah mengumpulkan semua ormas untuk menjadi lembaga kenadziran. Regulasi menuju kota wakaf adalah di antaranya harus ada sertifikasi resmi, maka nanti pemerintah bertanggung jawab memfasilitasi nadzir – nadzir yang bekerja sama dengan BWI harus memiliki legalitas. Ada pendidikannya juga,” jelasnya.
Ia menambahkan BWI akan memantau dan mengevaluasi pengelolaan wakaf di Kota Sukabumi yang dilakukan oleh setiap nadzir.
Baca Juga: Gaji UMK Sukabumi Kecil, Coba Metode 50/30/20 untuk Solusi Atur Keuangan
“BWI itu memantau dan mengevaluasi, jadi jangan sampai nilai yang sudah terkumpul itu berkurang, karena yang bertanggung jawab harus nadzir. Kemudian penerima manfaatnya harus khusus warga Kota Sukabumi,” tandasnya.






