Tuntutan Cabut Tunjangan Dewan, Ketua DPRD Kota Sukabumi: Insyaallah Bersama Rakyat

Sukabumiupdate.com
Selasa 02 Sep 2025, 17:58 WIB
Tuntutan Cabut Tunjangan Dewan, Ketua DPRD Kota Sukabumi: Insyaallah Bersama Rakyat

Wawan Juanda (berkacamata) saat menemui massa aksi 1 September 2025 di DPRD Kota Sukabumi (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kota Sukabumi tengah mengevaluasi peraturan walikota tentang tunjangan dewan pasca aksi unjuk rasa 1 September 2025. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda menegaskan bersama seluruh unsur di parlemen dan pemerintah daerah, membahas tuntutan massa aksi untuk mencabut aturan tunjangan keuangan terbaru untuk wakil rakyat.

Hal ini disampaikan Wawan Juanda kepada awak media, pasca aksi massa 1 September 2025. Aksi yang sempat bertahan hingga malam di bundaran tugu adipura pasca ricuh di depan kantor DPRD Kota Sukabumi, akhirnya membubarkan diri setelah Forkopimda menerima dan menyepakati tuntutan aksi, khususnya soal pencabutan tunjangan keuangan anggota dewan.

“Tuntutan massa aksi adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang dan kami DPRD sepakat bersama wali kota, akan mengeluasi Perwal tentang tunjangan anggota dewan,” ucap Wawan Juanda.

Baca Juga: Dinginkan Suasana, Dedi Mulyadi Datangi Kampus Unisba

Dijelaskan Wawan bahwa evaluasi akan dilakukan untuk perwal nomor 2 dan 3 tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi untuk DPRD Kota Sukabumi. “Yang perlu dijelaskan bahwa terbitnya aturan ini berdasarkan aturan kebijakan anggaran, yaitu PP nomor tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota dewan.”

Menurut Wawan kebijakan (Perwal nomor 2 dan 3 tahun 2025) itu bukan terbit dengan tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang. Sudah dikaji dan dibahas sejak 8 hingga 9 bulan sebelumnya.

“Jadi bukan karena tiba-tiba saat kami baru dilantik mengeluarkan kebijakan ini. Bukan goodwill dari kami (walikota saat ini dan DPRD). Jadi perwal kenaikan tunjangan ini mulai dibahas pada masa pj wali kota. Karena masa jabatannya keburu habis (PJ Wali Kota) maka, ditandatangani oleh wali kota saat ini,” beber Wawan.

Baca Juga: Ditembak 3 Kali Saat Bersepeda, Diplomat Indonesia di Peru Tewas

Penjelasan ini lanjut Wawan perlu disampaikan kepada publik, karena sempat muncul isu kenaikan tunjangan DPRD Kota Sukabumi mengikuti DPR RI. “Kita sudah memprosesnya sejak lama, justru yang baru itu DPR RI, jauhnya (nominal) langit dan bumi.”

Wawan juga menjawab pertanyaan apa urgensi melakukan kajian dan menerbitkan perwal untuk tunjangan keuangan anggota DPRD Kota Sukabumi. “BPK tiap tahun ada evaluasi. Itu (kenaikan) diperbolehkan jika memang ada kemampuan keuangan daerah. artinya ini penyesuaian, tidak ada pengajuan signifikan untuk kebutuhan, di daerah lain juga sama,” jelasnya.

Namun kebijakan ini tidak harus dipaksakan berjalan ditengah derasnya aspirasi publik menyoroti fasilitas keuangan yang diterima anggota DPRD. Wawan menegaskan bawah DPRD, pimpinan dan fraksi sudah melakukan pembahasan untuk melakukan evaluasi tunjangan keuangan yang diterima.

Baca Juga: Garuda Muda Bersiap Menghadapi Gelaran Kualifikasi Piala Asia U-23 Dengan Penuh Motivasi

“Dalam konteks efisiensi anggaran dan kita memahami kondisi masyarakat saat ini. Kami dengan teman-teman akan mengevaluasi. Sudah bicara dengan seluruh ketua fraksi, kita evaluasi,” tegasnya.

Namun butuh proses, karena harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan pemerintah provinsi Jawa Barat, melalui biro hukum. “Intinya jika terjadi ketidakadilan yang dirasakan masyarakat karena kondisi saat ini. maka insyaallah wakil rakyat harus bersama dengan rakyat.”

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini