Minta Maaf dan Konsultasi: Pernyataan Wali Kota Sukabumi Soal Tuntutan Massa Aksi 1 September

Sukabumiupdate.com
Selasa 02 Sep 2025, 13:35 WIB
Minta Maaf dan Konsultasi: Pernyataan Wali Kota Sukabumi Soal Tuntutan Massa Aksi 1 September

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki jawab tuntutan massa aksi 1 September 2025 (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan permintaan maaf kepada publik karena tetap mengizinkan berlangsungnya konser musik dan hiburan di lapdek (lapang merdeka) saat Indonesia berduka. Kebijakan wali kota ini disoal oleh massa massa aksi 1 September 2025, jadi salah satu tuntutan dalam unjuk rasa yang sempat diwarnai kerusuhan antara peserta aksi dan aparat keamanan di depan DPRD Kota Sukabumi.

Kepada awak media, Minggu malam (1/9/2025) Ayep Zaki menjelaskan tentang dua tuntutan massa aksi yang disepakatinya. Pertama, peserta aksi menuntut evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang tidak menunjukkan empati, dan justru mengadakan hiburan di tengah duka rakyat (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, persamaan kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan); kedua, massa aksi menuntut pencabutan Peraturan Wali Kota Sukabumi No 8 tahun 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya, No 2 tahun 2025 Tentang Tunjangan Perumahan, No 3 tahun 2025 Tunjangan Transportasi untuk DPRD Kota Sukabumi serta mendorong DPRD Kota Sukabumi agar berpihak sepenuhnya kepada rakyat.

“Saya akan mengakomodir tuntutan itu, terutama yang terkait kerja wali kota. Salah satunya kan Kemarin ada keramaian acara hiburan ANTV. Insya Allah kedepannya kita tidak akan mengulangi seperti itu,” jelas Ayep Zaki.

Baca Juga: AMSI: Media Massa Harus Kedepankan Etika demi Menjaga Integritas Informasi

Ia menambahkan penjelasan bahwa acara tersebut sudah direncanakan 4 bulan sebelumnya. Saya atas nama wali kota meminta maaf kepada masyarakat Sukabumi atas hal tersebut. Alhamdulillah tidak terjadi apa-apa, hingga acara itu berakhir,” bebernya.

Untuk tuntutan kedua dari massa aksi 1 September 2025, soal tunjangan anggota DPRD Kota Sukabumi, Ayep Zaki menegaskan bahwa perlu proses konsultasi kepada biro hukum pemprov Jawa Barat. “Karena perwal ini yang mengaksesnya adalah pak Gubernur Melalui Biro hukum Jabar. Jadi kalau pencabutan tentu saja harus konsultasi dulu. akan konsultasi bersama-sama dengan DPRD Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Ayep Zaki juga menjelaskan soal isu nepotisme di pemerintahan Kota Sukabumi saat ini, yang dilayangkan peserta aksi kepadanya. “Tidak ada satupun keluarga saya yang punya jabatan ASN Ingat, tidak ada saudara, sahabat saya saudara saya, keluarga saya yang punya jabatan ASN. Kalau tim Percepatan Komunikasi, itu saya butuhkan karena tidak mungkin saya bisa berkomunikasi dengan seluruh tamu yang datang ke Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Baca Juga: Termasuk Ojol, KDM Pastikan Pekerja Informal di Jabar Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan

Jawaban ini ditegaskan Ayep Zaki merupakan penjelasan yang disampaikan di hadapan massa aksi. Bahkan pernyataan soal tuntutan ini, ditandatangani Wali Kota Sukabumi sebagai pernyataan resmi pemerintah daerah.

Untuk aspirasi lain demonstran yang termuat dalam 11 tuntutan aksi gerakan amarah rakyat sukabumi, pemerintah daerah akan menyampaikannya ke pemerintah pusat dan DPR RI. Berikut 11 tuntutan massa aksi 1 September 2025 di Kota Sukabumi;

1. Menuntut DPR RI untuk bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi serta mengutamakan aspirasi rakyat atas tuntutan aksi massa (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 kedaulatan di tangan rakyat).
2. Merunitat pencopotan KAPOLRI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas represifitas aparat kepolisian terhadap massa aki (Pasal 286 ayat (1) UUD 1945 hak atas rasa aman, Pasal 4 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian fungsi utama sebagai pelindung rakyat).
3. Menuntut kepala pemerintahan agar bertanggung jawab atas tragedi ini dan segera mengambil langkah strategis untuk mengembalikan stabilitas politik yang berpihak kepada rakyat (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan).
4. Menuntut POLRI bertanggung jawab atas tewasnya alm. Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat (Pasal 28 1 ayat (1) UUD 1945 hak hidup tidak bisa dikurangi).
5. Menuntut investigasi hukum yang menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025 (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 hak atas kepastian hukum yang adil)
6. Menuntut reformasi struktural di tubuh POLRI dengan menegaskan kembali fungsi utama mengayomi dan melindungi rakyat (Pasal 13 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI,).
7. Menuntut POLRI menjamin agar seluruh jajaran di daerah tidak melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang berdemonstrasi (UU No 9 tahun 1998 Pasal 1 ayat (1) kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak asasi manusia).
8. Menuntut evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang tidak menunjukkan empati dan justru mengadakan hiburan di tengah duka rakyat (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan).
9. Menuntut Untuk Mencabut Peraturan Wali Kota Sukabumi No 8 tahun 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya, No 2 tahun 2025 Tentang Tunjangan Perumahan, No 3 tahun 2025 Tunjangan Transportasi untuk DPRD kota sukabumi serta mendorong DPRD Kota Sukabumi agar berpihak sepenuhnya kepada rakyat.
10. Menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius dalam pemberantasan korupsi.
11. Menuntut percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja transportasi daring.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini