Tunjangan DPRD Kota Sukabumi akan Dicabut: Massa Aksi 1 September Bubar, Tinggalkan Tugu Adipura

Sukabumiupdate.com
Senin 01 Sep 2025, 21:12 WIB
Tunjangan DPRD Kota Sukabumi akan Dicabut: Massa Aksi 1 September Bubar, Tinggalkan Tugu Adipura

Massa aksi 1 September 2025 kuasai bundara tugu adipura (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Sempat bertahan hingga pukul 20.00 WIB, massa aksi 1 September 2025 akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Massa aksi bubar setelah tuntutan mereka soal cabut tunjangan DPRD disepakati Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, dan aparat keamanan melepas kembali seorang peserta aksi yang sempat ditahan saat kerusuhan di depan kantor DPRD.

Bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan jajaran Forkopimda Kota Sukabumi, Ayep Zaki datang ke tugu adipura. Massa sempat mengancam tidak akan membubarkan diri sebelum tuntutan aksi 1 September 2025 bertajuk gerakan amarah rakyat sukabumi ini dipenuhi.

Diketahui selain isu nasional, massa aksi 1 September 2025 di Kota Sukabumi. Aksi bertajuk Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi ini juga menuntut pembatalan anggaran tunjangan ‘mewah’ untuk DPRD Kota Sukabumi, seperti THR, Perumahan dan Transportasi, juga menyindir kebijakan Wali Kota Sukabumi yang dianggap kurang empati.

Baca Juga: Motor Masuk Jurang 40 Meter di Turunan Cimarinjung Sukabumi, 3 Remaja Putri Luka Parah

Pertama, menuntut evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang tidak menunjukkan empati dan justru mengadakan hiburan di tengah duka rakyat (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, persamaan kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan); Kedua, menuntut pencabutan Peraturan Wali Kota Sukabumi No 8 tahun 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya, No 2 tahun 2025 Tentang Tunjangan Perumahan, No 3 tahun 2025 Tunjangan Transportasi untuk DPRD Kota Sukabumi serta mendorong DPRD Kota Sukabumi agar berpihak sepenuhnya kepada rakyat.

Sementara untuk 9 tuntutan lainnya, massa aksi meminta forkopimda Kota Sukabumi menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat dan DPR RI. Berikut 11 tuntutan massa aksi 1 September 2025 di Kota Sukabumi;

1. Menuntut DPR RI untuk bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi serta mengutamakan aspirasi rakyat atas tuntutan aksi massa (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 kedaulatan di tangan rakyat).
2. Merunitat pencopotan KAPOLRI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas represifitas aparat kepolisian terhadap massa aki (Pasal 286 ayat (1) UUD 1945 hak atas rasa aman, Pasal 4 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian fungsi utama sebagai pelindung rakyat).
3. Menuntut kepala pemerintahan agar bertanggung jawab atas tragedi ini dan segera mengambil langkah strategis untuk mengembalikan stabilitas politik yang berpihak kepada rakyat (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan).
4. Menuntut POLRI bertanggung jawab atas tewasnya alm. Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat (Pasal 28 1 ayat (1) UUD 1945 hak hidup tidak bisa dikurangi).
5. Menuntut investigasi hukum yang menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025 (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 hak atas kepastian hukum yang adil)
6. Menuntut reformasi struktural di tubuh POLRI dengan menegaskan kembali fungsi utama mengayomi dan melindungi rakyat (Pasal 13 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI,).
7. Menuntut POLRI menjamin agar seluruh jajaran di daerah tidak melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang berdemonstrasi (UU No 9 tahun 1998 Pasal 1 ayat (1) kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak asasi manusia).
8. Menuntut evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang tidak menunjukkan empati dan justru mengadakan hiburan di tengah duka rakyat (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan).
9. Menuntut Untuk Mencabut Peraturan Wali Kota Sukabumi No 8 tahun 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya, No 2 tahun 2025 Tentang Tunjangan Perumahan, No 3 tahun 2025 Tunjangan Transportasi untuk DPRD kota sukabumi serta mendorong DPRD Kota Sukabumi agar berpihak sepenuhnya kepada rakyat.
10. Menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius dalam pemberantasan korupsi.
11. Menuntut percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja transportasi daring.

Baca Juga: Gibran Undang Perwakilan Ojol ke Istana, Keaslian Driver Disorot karena Sebut "Taruna"

Kepada massa aksi di tugu adipura, Wali Kota Sukabumi menegaskan sepakat untuk memenuhi tuntutan tersebut. Wali Kota bersama DPRD dan jajarannya bahkan langsung melakukan pertemuan di Polres Sukabumi Kota, untuk membahas tuntutan massa aksi 1 September 2025. 

Mendapatkan jawaban dari Forkopimda soal 11 tuntutan aksi, massa aksi berangsur membubarkan diri, satu persatu meninggalkan tugu adipura.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini