Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika PHK Pekerja, Berapa?

Minggu 08 Januari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi buruh bekerja. Perppu Cipta Kerja sebut pengusaha wajib bayar pesangon jika melakukan PHK. |Foto: Freepik/@senivpetro.

Ilustrasi buruh bekerja. Perppu Cipta Kerja sebut pengusaha wajib bayar pesangon jika melakukan PHK. |Foto: Freepik/@senivpetro.

SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan PHK kepada pekerja atau buruh.

Perppu tersebut diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

“Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi pasal 156 ayat 1 dalam Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2022.

Baca Juga: Daftar Poin Perppu Cipta Kerja yang Disorot: Dari Outsourcing, PKWT hingga Upah


Adapun di pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Sedangkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disebutkan dalam pal 156 ayat 3, yakni diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah;

f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Pasal 156 ayat 4 berbunyi uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat 2, 3, dan 4 diatur dalam Peraturan Pemerintah,” termaktub dalam pasal 156 ayat 5.

Sedangkan di pasal 157 ayat 1, disebutkan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya.

Sementara di ayat 2 pada pasal yang sama, menjelaskan jika penghasilan pekerja/ buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan upah sehari. Ayat 3 dituliskan, jika upah pekerja/ buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

“Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan,” bunyi pasal 157 ayat 4.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget29 Maret 2024, 16:30 WIB

Waspada! Ini 6 Cara Melindungi HP Agar Tidak Disadap Hacker

Pengguna HP harus melindungi keamanannya agar tidak disadap orang lain. Hal ini penting menjaga data pribadi dan akses rahasia dari kejahatan siber.
Ilustrasi. Cara melindungi HP dari penyadapan. Sumber Foto : Pexels/Castorly Stock
Sehat29 Maret 2024, 16:15 WIB

Ingin Menikmati Infused Water Tapi Takut Asam Lambung Naik, Coba 6 Bahan Ini

Berikut ini beberapa bahan infused water yang cocok untuk penderita asam lambung
Ingin Menikmati Infused Water Tapi Takut Asam Lambung Naik, Coba 6 Bahan Ini (Sumber : Freepik/KamranAydinov)
Sehat29 Maret 2024, 16:00 WIB

6 Makanan Tinggi Gula yang Bisa Menyebabkan Diabetes

Mengurangi atau menghindari makanan tinggi gula dapat membantu menjaga kadar gula darah tetap stabil dan mengurangi risiko terkena diabetes.
Ilustrasi. Kue Kering. Contoh Makanan Tinggi Gula yang Bisa Menyebabkan Diabetes (Sumber : Freepik/ikarahma)
Kecantikan29 Maret 2024, 15:30 WIB

4 Rekomendasi Warna Rambut yang Cocok untuk Orang Berkulit Putih

Artikel ini akan membahas rekomendasi warna rambut yang cocok untuk kulit putih, serta memberikan saran umum tentang cara memilih warna rambut yang tepat untuk Anda.
Ilustrasi. Ilustrasi. Rekomendasi Warna Rambut yang Cocok untuk Orang Berkulit Putih. Foto: Dok/SU (pixabay.com)
Bola29 Maret 2024, 15:15 WIB

Prediksi Barito Putera vs PSIS Semarang di Liga 1: H2H, Skor dan Live Streaming

Laga Barito Putera vs PSIS Semarang di pekan ke-30 Liga 1 akan menjadi salah satu laga menarik yang akan menghibur penggemar sepak bola di Indonesia
Laga Barito Putera vs PSIS Semarang di pekan ke-30 Liga 1 akan menjadi salah satu laga menarik yang akan menghibur penggemar sepak bola di Indonesia  (Sumber : jatengprov.go.id)
Life29 Maret 2024, 15:02 WIB

Hati-hati Ya! 7 Hal Kecil Ini Bisa Membuat Kamu Semakin Boros

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pola-pola pengeluaran yang berpotensi merugikan, pembaca diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang lebih bijaksana dalam mengelola keuangan pribadi mereka
Ilustrasi - Hal-hal Kecil yang Bisa Membuat Kamu Semakin Boros (Sumber : pixabay/@savemoney)
Inspirasi29 Maret 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan SMA di Jawa Barat, Penempatan Wilayah Karawang

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan SMA di Jawa Barat untuk Penempatan Wilayah Karawang. Jobseeker Simak Syaratnya!
Ilustrasi. wawancara kerja. | Lowongan Kerja Lulusan SMA di Jawa Barat, Penempatan Wilayah Karawang (Sumber : Freepik.com)
Kecantikan29 Maret 2024, 14:45 WIB

8 Cara Agar Terlihat Awet Muda Anti Mainstream, Yuk Dicoba!

Wajah adalah salah satu bagian tubuh yang paling terlihat dan sering kali menjadi cerminan dari kesehatan dan kesejahteraan kita
Ilustrasi - 8 Cara Agar Terlihat Awet Muda Anti Mainstream, Yuk Dicoba! (Sumber : pixabay/@beauty)
Life29 Maret 2024, 14:30 WIB

7 Cara Agar Selalu Disegani Banyak Orang, Public Speaking Jadi Kunci!

Disegani banyak orang menjadi suatu hal yang spesial bagi diri sendiri. Untuk memperolehnya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam keseharian hidup.
Ilustrasi. Orang yang disegani teman sekitar. Sumber foto : Pexels/Felicity Tai
Food & Travel29 Maret 2024, 14:15 WIB

Tak Jauh dari Jakarta, Air Terjun Paling Hits di Sentul Ini Cocok Untuk Healing pas Weekend

Curug Bidadari menjadi salah satu air terjun favorit di Sentul Bogor untuk mengisi momen libur akhir pekan
Curug Bidadari menjadi salah satu air terjun favorit di Sentul Bogor untuk mengisi momen libur akhir pekan (Sumber : Ist via zesthotel.com)