Daftar Poin Perppu Cipta Kerja yang Disorot: Dari Outsourcing, PKWT hingga Upah

Selasa 03 Januari 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi buruh bekerja.  Perppu Cipta Kerja menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. |Foto: Freepik/@senivpetro.

Ilustrasi buruh bekerja. Perppu Cipta Kerja menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. |Foto: Freepik/@senivpetro.

SUKABUMIUPDATE.com - Sorotan publik terus tertuju pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Dilansir dari tempo.com, beleid yang terdiri atas 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu telah diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu. Perppu Cipta Kerja ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak di dalam negeri.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, misalnya, mengatakan penerbitan Perpu tidak memenuhi syarat karena tak mengandung unsur kegentingan yang memaksa.

Baca Juga: Karakter Arif Dirgantara Kupu-kupu Malam Dikagumi Kaum Hawa, Lukman Sardi Merasa Heran

Perintah MK, kata dia, jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan malah menerbitkan Perpu.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menyatakan dengan tegas pihaknya menolak sejumlah pasal dalam Perpu yang berpotensi multitafsir dan merugikan buruh.

Berikut sejumlah poin Perpu Cipta Kerja yang disoroti Muhammad Isnur dan Said Iqbal:

Baca Juga: Celoteh Warga Sukabumi yang Cari Uang dari Kemacetan, Saat Tol Bocimi Seksi 2 Fungsional

1. Outsourcing
Perpu Cipta Kerja khususnya pada pasal 81 poin 19 sampai 21 yang mengatur tentang outsourcing adalah salah satu yang disoroti publik. Pasalnya, tidak ada ketentuan baku bidang apa saja yang boleh menggunakan tenaga outsourcing.

Akibatnya, semua jenis pekerjaan outsourcing diperbolehkan. Namun begitu, Perpu menjelaskan bahwa aturan lebih jauh mengenai tenaga alih daya ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

2. Perjanjian kerja paruh waktu (PKWT)
Soal perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) diatur dalam Perpu Cipta Karya pada pasal 59 atau 1. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Baca Juga: 5 Ramalan Jayabaya 2023, Maraknya Fenomena Cocokologi Faktual Masa Depan

Menurut Said Iqbal, tidak ada perubahan dalam Perpu mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dibanding dengan UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, ia meminta pengaturan mengenai PKWT ini kembali menggunakan ketentuan yang sudah ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Rumus perhitungan upah
Berikutnya formula rumus hitung upah kerja yang diatur pada pasal 88 Perpu Cipta Kerja. Formula penghitungan upah minimum diatur dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2). Adapun formula penghitungan upah minimum yang dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pasal 88F mengatur dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

Baca Juga: Dihujat Usai Kepergok Selingkuh dengan Mertua, Rozy: Kalian Tak Tahu Cerita Sesungguhnya

Partai Buruh menolak formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diatur pada pasal 88D ayat 2. Penolakan terutama pada variabel indeks tertentu yang tidak jelas definisinya.

4. Waktu kerja
Perpu Cipta Kerja juga disoroti soal pasal-pasal yang mengatur waktu kerja. Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.

Sementara pada ayat 2 hanya disebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu dihapus.

5. Upah minimum
Adapun perumusan upah minimum kabupaten atau kota diatur pada pasal 88C ayat 2 Perpu Cipta Karya. Di dalam beleid itu disebutkan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Hal ini pula yang disoroti sejumlah ahli karena ada penggunaan kata "dapat" pada pasal tersebut.

Berikutnya, penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa
Sehat28 Maret 2024, 21:00 WIB

Banyak Ditemui Pas Buka Puasa, 9 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asam Lambung

Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan (Sumber : Freepik/freepik)
Inspirasi28 Maret 2024, 20:42 WIB

5 Skill yang Wajib Dipelajari dalam Dunia Kerja agar Disayang Atasan

Penting untuk memiliki keterampilan yang tidak hanya relevan dengan bidang pekerjaan yang diinginkan, tetapi juga mencakup kemampuan interpersonal, manajemen waktu, dan adaptabilitas.
Ilustrasi dunia kerja. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi28 Maret 2024, 20:02 WIB

Disdik Sukabumi Ungkap Alasan Rekrut Kepala Sekolah SD dari Guru SMP dan TK

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Khusyairin menjelaskan proses rekrutmen sebagian calon kepala sekolah yang tidak hanya berasal dari guru SD saja, namun juga dari Guru SMP dan guru TK.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sy
Sehat28 Maret 2024, 20:00 WIB

8 Makanan Yang Membantu Mengatasi Asam Lambung, Yuk Cobain

Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung.
Ilustrasi Yoghurt - Ada beberapa makanan yang aman dikonsumsi untuk mengatasi asam lambung. | Foto: Pixabay/Pexels
Bola28 Maret 2024, 19:45 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A

Berikut link live streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel 2 Mantan Pemain Serie A (Sumber : Instagram/persib, bhayangkarafc)
Life28 Maret 2024, 19:23 WIB

6 Cara Sederhana untuk Menjadi Orang Bijaksana dalam Hidup, Ini Kuncinya

Menjadi orang yang bijaksana sangat penting untuk membantu diri lebih arif dan tidak mudah tergesa-gesa serta mengerti tentang hakikat kehidupan.
Ilustrasi orang bijaksana. (Sumber foto : Pexels/Daryl Johnson)
KATA WARGANET28 Maret 2024, 19:13 WIB

Yusril, Sang Maha Guru untuk Jabatan

Pernyataan Mahfud MD yang beredar di sosmed bahwa Yusril Ihza Mahendra adalah Mahaguru Hukum Tatanegara, kini viral
Syaefufin Simon, Penulis | Foto : dok.pribadi
Life28 Maret 2024, 19:00 WIB

10 Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin

Catin Yuk Simak, Ini Sederet Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin!
Ilustrasi. Cincin Pernikahan | 10 Persiapan Menjelang Pernikahan yang Harus Diperhatikan Calon Pengantin (Sumber : pixabay.com/@JeffBalbalosa)