Daftar Poin Perppu Cipta Kerja yang Disorot: Dari Outsourcing, PKWT hingga Upah

Selasa 03 Januari 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi buruh bekerja.  Perppu Cipta Kerja menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. |Foto: Freepik/@senivpetro.

Ilustrasi buruh bekerja. Perppu Cipta Kerja menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. |Foto: Freepik/@senivpetro.

SUKABUMIUPDATE.com - Sorotan publik terus tertuju pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Dilansir dari tempo.com, beleid yang terdiri atas 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu telah diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu. Perppu Cipta Kerja ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak di dalam negeri.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, misalnya, mengatakan penerbitan Perpu tidak memenuhi syarat karena tak mengandung unsur kegentingan yang memaksa.

Baca Juga: Karakter Arif Dirgantara Kupu-kupu Malam Dikagumi Kaum Hawa, Lukman Sardi Merasa Heran

Perintah MK, kata dia, jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan malah menerbitkan Perpu.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menyatakan dengan tegas pihaknya menolak sejumlah pasal dalam Perpu yang berpotensi multitafsir dan merugikan buruh.

Berikut sejumlah poin Perpu Cipta Kerja yang disoroti Muhammad Isnur dan Said Iqbal:

Baca Juga: Celoteh Warga Sukabumi yang Cari Uang dari Kemacetan, Saat Tol Bocimi Seksi 2 Fungsional

1. Outsourcing
Perpu Cipta Kerja khususnya pada pasal 81 poin 19 sampai 21 yang mengatur tentang outsourcing adalah salah satu yang disoroti publik. Pasalnya, tidak ada ketentuan baku bidang apa saja yang boleh menggunakan tenaga outsourcing.

Akibatnya, semua jenis pekerjaan outsourcing diperbolehkan. Namun begitu, Perpu menjelaskan bahwa aturan lebih jauh mengenai tenaga alih daya ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

2. Perjanjian kerja paruh waktu (PKWT)
Soal perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) diatur dalam Perpu Cipta Karya pada pasal 59 atau 1. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Baca Juga: 5 Ramalan Jayabaya 2023, Maraknya Fenomena Cocokologi Faktual Masa Depan

Menurut Said Iqbal, tidak ada perubahan dalam Perpu mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dibanding dengan UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, ia meminta pengaturan mengenai PKWT ini kembali menggunakan ketentuan yang sudah ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Rumus perhitungan upah
Berikutnya formula rumus hitung upah kerja yang diatur pada pasal 88 Perpu Cipta Kerja. Formula penghitungan upah minimum diatur dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2). Adapun formula penghitungan upah minimum yang dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pasal 88F mengatur dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

Baca Juga: Dihujat Usai Kepergok Selingkuh dengan Mertua, Rozy: Kalian Tak Tahu Cerita Sesungguhnya

Partai Buruh menolak formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diatur pada pasal 88D ayat 2. Penolakan terutama pada variabel indeks tertentu yang tidak jelas definisinya.

4. Waktu kerja
Perpu Cipta Kerja juga disoroti soal pasal-pasal yang mengatur waktu kerja. Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.

Sementara pada ayat 2 hanya disebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu dihapus.

5. Upah minimum
Adapun perumusan upah minimum kabupaten atau kota diatur pada pasal 88C ayat 2 Perpu Cipta Karya. Di dalam beleid itu disebutkan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Hal ini pula yang disoroti sejumlah ahli karena ada penggunaan kata "dapat" pada pasal tersebut.

Berikutnya, penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi23 Oktober 2024, 22:10 WIB

Banggar DPRD Sukabumi dan Pemda Sepakati RAPBD 2025, Fokus Pembangunan Infrastruktur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati RAPBD 2025 | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi23 Oktober 2024, 21:49 WIB

Kecewa, 16 Anggota Walk Out Saat Paripurna Pembentukan AKD DPRD Kota Sukabumi

Sebanyak 16 Anggota DPRD Kota Sukabumi dikabarkan tak kembali saat jeda istirahat sidang paripurna membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di ruang sidang Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) malam.
Rapat paripurna pembahasan AKD di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) | Foto : Dok. Sekwan
Inspirasi23 Oktober 2024, 20:53 WIB

Jejak Inspiratif, Sosok Wamen Pendidikan Dr. Fajar Dimata Guru dan Kakak Kelas di YASTI Sukabumi

Kemunculan nama Fajar Riza Ulhaq di jajaran Kabinet Merah Putih menjadi kebanggaan tersendiri bagi guru dan kakak kelasnya semasa sekolah tingkat menengah di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, Dr. Fajar merupakan alumni MTs YASTI
Dr. Fajar Riza Ulhaq, Wamen Pendidikan RI 2024-2029 (kiri), Haerudin (Guru MTs Yasti Cisaat Sukabumi) | Foto : Sukabumiupdate.com
Musik23 Oktober 2024, 20:00 WIB

Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan

Festival musik yang akan mendatangkan musisi dari K-Hip Hop dan K-R&B yakni NEVAEVA! Festival 2024 secara resmi mengumumkan batal diselenggarakan.
Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan (Sumber : Instagram/@nevaeva_indonesia)
Jawa Barat23 Oktober 2024, 19:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Haji Aka Minta Negara Cari Solusi untuk Masalah Gurandil di Sukabumi

Hal ini lebih khusus disampaikan kepada Dinas ESDM Jabar.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yusuf Maulana mengikuti rapat kerja dengan mitra kerja Komisi IV di kantor BAPENDA Kabupaten Garut pada Selasa, 22 Oktober 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi23 Oktober 2024, 19:29 WIB

Hilang Kendali di Tikungan Lalu Tabrak Warung, Pemotor Tewas di Simpenan Sukabumi

Mereka diduga kehilangan kendali sehingga terjatuh ke sebelah kiri jalan.
Lokasi kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa
Food & Travel23 Oktober 2024, 19:00 WIB

5 Makanan Khas Kota Tangerang yang Unik dan Menggugah Selera

Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba.
Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba. (Sumber : Instagram/@laksatangerangcikimhua/@sumsum_pisangmas).
Entertainment23 Oktober 2024, 18:30 WIB

NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap

Kabar bahagia datang dari NCT DREAM yang akan comeback dengan merilis album terbaru bertajuk DREAMSCAPE pada 11 November 2024. Renjun akan berpartisipasi usai hiatus.
NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap (Sumber : Instagram/@nct_dream)
Life23 Oktober 2024, 18:00 WIB

Kumpulan Doa Minta Jodoh Terbaik untuk Laki-laki dan Perempuan, Yuk Amalkan

Berdoa meminta jodoh terbaik merupakan salah satu bentuk ikhtiar seorang hamba kepada Allah SWT.
Meminta jodoh yang terbaik adalah bentuk usaha untuk mendapatkan pasangan hidup yang bisa membimbing kita dalam menjalankan ibadah dan meraih ridho Allah. | (Sumber : Instagram/@dindahw)
Sukabumi23 Oktober 2024, 17:53 WIB

Satu Tewas! Pemotor Satria Kecelakaan Tunggal di Jalan Simpenan Sukabumi

Kecelakaan melibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor Satria F 150.
Sepeda motor Satria F 150 yang kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa