UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Kamis 01 Desember 2022, 14:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil | Foto: Istimewa

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 naik sebesar 7,88 persen atau Rp1.986.670,17 dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, sebelum menetapkan UMP yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil mencermati situasi yang ada.

“Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa. Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global," kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Enam Provinsi Pulau Jawa, 4 Kabupaten di Jabar Tidak Naik

"Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang,” tuturnya.

Namun di sisi lain, banyak perusahaan juga mampu bertahan, bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri.

Oleh karena itu, jika memakai aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sejumlah kabupaten yang upahnya sudah tinggi seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Kabupaten Karawang tidak akan bisa naik lagi.

Baca Juga: UMP 2023 Jawa Barat Diminta Naik 12 Persen, Buruh: Untuk Tingkatkan Daya Beli

“Kemudian yang lain paling tinggi tiga persen, ini akan menjadi beban bagi para pekerja karena inflasi 2022 sudah di atas lima persen, maka kemungkinan akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya pasti pada pertumbuhan ekonomi, apalagi 2023 belum ada pencerahan terkait situasi ekonomi,” ujar Taufik.

Angka 7,88 persen dianggap jalan tengah. Saat menerima audiensi 40 perwakilan serikat pekerja sebelum penetapan UMP, Gubernur didorong menaikan upah hingga 12 persen.

Serikat pekerja mendasarkan pada perhitungan inflasi 6,12 dan pertumbuhan ekonomi lima persen.

Menurut Taufik, pihaknya melihat saat pertemuan, Gubernur Ridwan Kamil enggan terjebak melahirkan sebuah keputusan yang bernuansa politis atau pencitraan.

“Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service. Oleh karena itu Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya,” tuturnya.

Meski UMP yang memakai Permenaker rawan digugat, namun dengan langkah ini menjaga buruh tetap mendapatkan kenaikan upah.

Baca Juga: Penetapan Kenaikan UMP 2023, Kadin Sebut Bisa Sebabkan PHK hingga Relokasi Industri

Taufik menggambarkan, meski jalannya persidangan akan panjang, namun keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 tetap harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final atau inkrah dari pengadilan.

Dengan angka 7,88 persen, Gubernur memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan, sementara angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan.

Ridwan Kamil juga memastikan akan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.

“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” pungkasnya.

Sumber: Humas jabar

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life26 April 2024, 10:00 WIB

Berkhianat! 10 Ciri Orang Munafik yang Gampang Terlihat dari Sikap dan Ucapannya

Seseorang yang munafik mungkin terlihat tidak konsisten dalam perilaku dan ucapannya.
Ilustrasi - Seseorang yang munafik mungkin terlihat tidak konsisten dalam perilaku dan ucapannya. (Sumber : pexels.com/@Josue Feijoo)
Nasional26 April 2024, 09:31 WIB

Ada Zonasi, Simak 4 Jalur PPDB Tahun 2024 untuk SD, SMP, dan SMA

PPDB diselenggarakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(Foto Ilustrasi) Ketentuan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. | Foto: Freepik/@master1305
Inspirasi26 April 2024, 09:30 WIB

Info Penerimaan Pegawai Lulusan SMA di Perusahaan, Penempatan Jawa Barat

Berikut Informasi Penerimaan Pegawai Lulusan SMA di Perusahaan untuk Penempatan Wilayah Jawa Barat.
Info Penerimaan Pegawai Lulusan SMA di Perusahaan, Penempatan Jawa Barat  (Sumber : Freepik)
Sukabumi26 April 2024, 09:02 WIB

Warga Resah! Beredar Video Konvoi Motor Bersajam di Jalan Pajampangan Sukabumi

Dalam video terlihat salah satu orang yang dibonceng menggesekkan sajam ke aspal.
Tangkapan layar video konvoi kawanan bermotor sambil membawa sajam di Jalan Nasional Jampangkulon-Surade, Desa Talagamurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Senin malam, 22 April 2024.| Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi26 April 2024, 09:01 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Studi Banding BUMD ke Yogyakarta

Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi saat ini tengah  melakukan perjalanan dinas ke Jogjakarta
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi Heri Antoni  (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)
Sehat26 April 2024, 09:00 WIB

Bisa Anda Coba Dirumah, 8 Ide Camilan Ringan untuk Menurunkan Berat Badan

Camilan dapat membantu memuaskan rasa lapar di antara waktu makan, mencegah keinginan mengidam, dan memberikan nutrisi penting yang sehat dalam makanan Anda.
Ilustrasi - Camilan dapat membantu memuaskan rasa lapar di antara waktu makan, mencegah keinginan mengidam, dan memberikan nutrisi penting yang sehat dalam makanan Anda. (Sumber : pexels.com/@Antoni Shkraba).
Life26 April 2024, 08:00 WIB

12 Kebiasaan Sederhana yang Membuatmu Disenangi Semua Orang

Kebiasaan sederhana ini menunjukkan rasa hormat dan perhatianmu terhadap orang lain, dan orang-orang cenderung merasa dihargai saat merasa didengarkan dengan baik.
Ilustrasi - Kebiasaan Sederhana yang Membuatmu Disenangi Semua Orang (Sumber : Pexels/Thirdman)
Sehat26 April 2024, 07:00 WIB

9 Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari, Bisa Mengurangi Perut Kembung

Rutinitas pagi yang tenang dan santai, seperti minum air hangat, dapat membantu mengurangi tingkat stres dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.
Ilustrasi. Minum Air Hangat. Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Food & Travel26 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Kencur untuk Meredakan Nyeri Sendi, Ini 8 Langkahnya!

Meskipun kencur memiliki banyak manfaat kesehatan, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan sebelum menggunakannya secara teratur, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Ilustrasi. Air Rebusan Kencur. (Sumber : Instagram/@meygaahuang)
Bola26 April 2024, 05:12 WIB

Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai Menang Dramatis atas Korsel

Fenomenal! Timnas Indonesia berhasil lolos semifinal Piala Asia U-23 2024 usai taklukan Korsel lewat drama adu pinalti.
Rafael Struick (kanan) cetak dua gol untuk Timnas Indonesia U-23 di laga versus Korsel. (Sumber : IG AFC Asian Cup)