UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Kamis 01 Desember 2022, 14:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil | Foto: Istimewa

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 naik sebesar 7,88 persen atau Rp1.986.670,17 dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, sebelum menetapkan UMP yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil mencermati situasi yang ada.

“Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa. Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global," kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Enam Provinsi Pulau Jawa, 4 Kabupaten di Jabar Tidak Naik

"Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang,” tuturnya.

Namun di sisi lain, banyak perusahaan juga mampu bertahan, bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri.

Oleh karena itu, jika memakai aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sejumlah kabupaten yang upahnya sudah tinggi seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Kabupaten Karawang tidak akan bisa naik lagi.

Baca Juga: UMP 2023 Jawa Barat Diminta Naik 12 Persen, Buruh: Untuk Tingkatkan Daya Beli

“Kemudian yang lain paling tinggi tiga persen, ini akan menjadi beban bagi para pekerja karena inflasi 2022 sudah di atas lima persen, maka kemungkinan akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya pasti pada pertumbuhan ekonomi, apalagi 2023 belum ada pencerahan terkait situasi ekonomi,” ujar Taufik.

Angka 7,88 persen dianggap jalan tengah. Saat menerima audiensi 40 perwakilan serikat pekerja sebelum penetapan UMP, Gubernur didorong menaikan upah hingga 12 persen.

Serikat pekerja mendasarkan pada perhitungan inflasi 6,12 dan pertumbuhan ekonomi lima persen.

Menurut Taufik, pihaknya melihat saat pertemuan, Gubernur Ridwan Kamil enggan terjebak melahirkan sebuah keputusan yang bernuansa politis atau pencitraan.

“Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service. Oleh karena itu Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya,” tuturnya.

Meski UMP yang memakai Permenaker rawan digugat, namun dengan langkah ini menjaga buruh tetap mendapatkan kenaikan upah.

Baca Juga: Penetapan Kenaikan UMP 2023, Kadin Sebut Bisa Sebabkan PHK hingga Relokasi Industri

Taufik menggambarkan, meski jalannya persidangan akan panjang, namun keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 tetap harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final atau inkrah dari pengadilan.

Dengan angka 7,88 persen, Gubernur memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan, sementara angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan.

Ridwan Kamil juga memastikan akan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.

“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” pungkasnya.

Sumber: Humas jabar

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Motor12 Desember 2024, 23:48 WIB

Siap-siap! Tahun Depan Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Berikut Hitungannya

Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Ilustrasi STNK. | Foto: SU/Dede
Sukabumi12 Desember 2024, 22:51 WIB

Terisolasi Longsor, Warga Sirnamekar Sukabumi Gotong-royong Buka Akses Jalan Baru

Desa Sirnamekar di Tegalbuleud Sukabumi terisolasi longsor, warga gotong-royong buka rintisan akses jalan alternatif baru.
Momen warga Desa Sirnamekar, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, melakukan kerja bakti dan bergotong royong membuat dan membuka rintisan akses jalan baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi12 Desember 2024, 21:34 WIB

Bertempat di DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi Resmi Beroperasi

Berikut sejumlah unit layanan yang saat ini telah tersedia di MPP Kabupaten Sukabumi usai resmi dilaunching pada Kamis 12 Desember 2024.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang didampingi Kepala DPMPTSP beserta penyedia unit layanan menunjukann prasasti peresmian MPP. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Entertainment12 Desember 2024, 21:00 WIB

Viral Rumor Dating, Ini Rahasia Menghilangkan Stres Ala Winter aespa

Winter merupakan salah satu anggota dari girl group K-pop aespa yang dibentuk oleh SM Entertainment.
Winter aespa membagikan rahasia cara menghilangkan stres ala dirinya (Sumber : Youtube/GQKOREA) (Sumber : Youtube)
Sukabumi12 Desember 2024, 20:46 WIB

Bantuan Rp1 M untuk Bencana Sukabumi, Mensos: Rp15 Juta untuk Ahli Waris Korban Meninggal

Bantuan dari Kementerian Sosial untuk penanganan bencana di wilayah Simpenan Sukabumi hampir mencapai Rp1 miliar.
Mensos Gus Ipul saat mengunjungi lokasi terdampak bencana longsor di Kampung Cisarakan RT05/RW09, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Film12 Desember 2024, 20:00 WIB

Sinopsis Film Racun Sangga, Teror Santet Untuk Memisahkan Rumah Tangga

Layar lebar Tanah Air kembali dimeriahkan dengan film horor terbaru berjudul Racun Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga yang tayang di seluruh bioskop pada Kamis, 12 Desember 2024
Sinopsis Film Racun Sangga, Teror Santet Untuk Memisahkan Rumah Tangga (Sumber : Instagram/@sorayaintercinemafilms)
Sukabumi12 Desember 2024, 19:57 WIB

Cerita Penyintas Saat Detik-detik Mencekam Tanah Bergerak di Neglasari Cibadak Sukabumi

Situasi semakin mencekam ketika salah satu rumah terdampak pergerakan tanah di Cibadak Sukabumi terdengar suara gemuruh keras.
Dede Yuswanda, salah satu warga yang rumahnya terkena dampak pergerakan tanah di Kampung Cicadas RW 8, Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi12 Desember 2024, 19:21 WIB

Viral Pria Paruh Baya Diteriaki Culik Anak di Sukabumi, Pelaku Diduga ODGJ

Seorang pria paruh baya diamankan polisi dari amukan massa karena diduga melakukan percobaan penculikan anak di Cijangkar Citamiang Sukabumi.
Momen saat HG diamankan polisi dari amukan warga usai dituduh menculik anak. Peristiwa ini terjadi di Jalan Cijangkar, Rt 01/02, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (11/12/2024). (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Bola12 Desember 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Laos di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia vs Laos akan tersaji malam ini di Piala AFF 2024 grup B.
Timnas Indonesia vs Laos akan tersaji malam ini di Piala AFF 2024 grup B. (Sumber : Instagram/@manahan.solo/Ist).
Keuangan12 Desember 2024, 18:37 WIB

Pj Wali Kota Sukabumi Ungkap Kerugian Negara dan Masyarakat dari Peredaran Rokok Ilegal

Hal ini ditegaskan Kusmana dalam Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Hotel Fresh, Kamis, (12/12/2024).
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji bicara rokok ilegal (Sumber: dokpim kota sukabumi)