SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penebangan hutan di kawasan yang berisiko menimbulkan bencana. Kebijakan ini sedang disiapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyikapi kondisi hutan di Jabar yang semakin memprihatinkan. “Pemda Provinsi Jawa Barat akan segera membuat moratorium larangan penebangan areal hutan yang memiliki potensi terjadinya musibah. Moratorium akan disiapkan dan secepatnya diluncurkan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Selasa 2 Desember 2025.
Ia menegaskan menanam pohon itu penting, tapi melindungi pohon jauh lebih penting. Menanam 1.000 pohon belum tentu tumbuh menjadi 100 pohon, tetapi menebang 1.000 pohon sudah pasti menghilangkan banyak manfaat bagi lingkungan.
Baca Juga: Alami Kerusakan Berat Akibat Tergerus Air, UPTD PU Tutup Sementara Akses Jembatan Citiis Sukabumi
“Kita tinggal di bumi, jadi bumi ini harus kita rawat dan jaga, bukan kita rusak,” ucapnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menegaskan saat ini hanya sekitar 20 persen hutan di Jabar yang masih benar-benar utuh, sementara 80 persen sisanya rusak. Kondisi ini membuat kebijakan perlindungan hutan menjadi sangat mendesak.
Menanam dan merawat pohon
Selain moratorium, KDM juga berencana menggerakkan warga mengelola 1–2 hektare hutan dengan cara menanam dan merawat pohon hingga tumbuh kuat. Warga yang terlibat akan mendapatkan upah harian standar Rp50.000.
Baca Juga: Mengenal 8 Jenis Disabilitas dan Pentingnya Lingkungan Inklusif
Ia menjelaskan bahwa program ini dirancang agar masyarakat bisa ikut menjaga lingkungan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi. Jenis pohon yang ditanam merupakan kombinasi antara pohon hutan yang tidak bisa ditebang, seperti jamuju dan tanjung, kemudian pohon produktif, seperti petai, jengkol, dan nangka, agar warga bisa menikmati hasilnya di masa mendatang.
Dilansir dari humas Jabar, Pemda Provinsi akan berdiskusi dengan Perhutani untuk memastikan luas lahan kosong yang bisa dikelola dalam program ini.
Komunikasi dengan Bupati dan Wali Kota
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) segera mengirim Surat Edaran (SE) kepada bupati/wali kota se-Jabar tentang larangan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana. Larangan juga berlaku untuk penebangan pohon yang berdiameter lebih dari dua meter.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan sambil menunggu aturan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan ditetapkan pada Januari 2026. Adapun, Pergub sebelumnya yakni Pergub Jabar Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sudah berakhir masa berlakunya pada 30 November 2025.
Menurut KDM, larangan penebangan pohon perlu diterapkan untuk mencegah terjadi bencana alam. Jabar berpotensi mengalami bencana alam seperti di Aceh dan Sumatera karena kondisi hutan memprihatinkan, contohnya di Garut, Bogor, dan Sukabumi.





