KDM Respons Keluhan Mang Kifly tentang Warga Girijaya Sukabumi yang Cari Bantuan Hukum

Sukabumiupdate.com
Senin 10 Nov 2025, 12:01 WIB
KDM Respons Keluhan Mang Kifly tentang Warga Girijaya Sukabumi yang Cari Bantuan Hukum

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) merespons keluhan Mang Kifly terkait sengketa lahan adat yang dihadapi Warga Girijaya Sukabumi. (Sumber Foto: IG Dedi Mulyadi)

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), merespons konten yang diunggah oleh Mang Kifly perihal keluhan warga Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Warga desa tersebut sebelumnya dilaporkan telah mendatangi Lembur Pakuan, Subang, untuk meminta bantuan hukum terkait sengketa lahan adat yang sedang mereka hadapi.

Dalam video di TikTok yang dilihat sukabumiupdate.com, Senin (10/11/2025), Mang Kifly menjelaskan bahwa warga Girijaya sudah datang ke Lembur Pakuan pada Agustus lalu untuk mengadukan masalah lahan adat yang terancam digusur. Ia menyampaikan kekecewaannya karena hingga November belum ada tindak lanjut dari tim hukum Pemprov Jabar.

Menurut Mang Kifly, warga datang dari jauh bukan untuk meminta uang, melainkan dukungan hukum atas tanah adat yang diklaim akan digusur. Tiga bulan berlalu, pengaduan itu belum mendapat jawaban.

"Pak Dedi iyeu kumaha Pak Dedi, pos pengaduan teh, iyeu warga Girijaya, bulan Agustus datang ka Lembur Pakuan arek pengaduan, tapi sampai ka ayeuna iyeu teh can aya jawaban. Padahal warga teh datang ti Girijaya jauh-jauh teh lain rek menta duit jang mayar hutang lain, tapi rek menta bantuan hukum. Iyeu tanahna arek digusur, tanah adat Pak Dedi, tulung," ujarnya.

Baca Juga: Dari Jalanan ke Dunia Konten, Kisah Mang Kifly Kreator Kritis Asal Sukabumi

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi lewat unggahan video di akun media sosialnya. Ia memberi sinyal bahwa tim hukum Pemprov Jabar tidak dapat menangani perkara yang diajukan warga Girijaya.

KDM menyebut timnya hanya menangani sengketa yang terkait layanan kesehatan, pendidikan, serta persoalan hukum yang menyangkut warga yang terzalimi, seperti tanah yang diserobot pihak lain atau warga yang terusir dari lahannya.

"Setelah saya pelajari ternyata kasus yang melanda saudara-saudara Mang Kifly itu adalah kasus keperdataan, sengketa antar keluarga dan sudah kalah di mahkamah agung,” kata KDM.

Ia menegaskan Pemprov Jabar tidak mungkin menangani perkara keperdataan, apalagi yang melibatkan sesama anggota keluarga dan sudah memiliki putusan hukum tetap.

“Tentunya kita menghormati seluruh proses hukum, tidak semua hal bisa diselesaikan oleh tim pengacara Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Dalam caption video unggahannya, KDM juga menyampaikan harapan agar Mang Kifly dapat memahami posisi Pemprov Jabar.

Berita Terkait
Berita Terkini