KDM: Pidana Kerja Sosial Ringankan Beban Negara

Sukabumiupdate.com
Rabu 05 Nov 2025, 21:27 WIB
KDM: Pidana Kerja Sosial Ringankan Beban Negara

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Biro Adpim Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.

Menurut KDM, sapaan Dedi Mulyadi, penerapan pidana kerja sosial merupakan mimpinya yang terwujud.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemprov Jabar terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025). Kepala daerah di Jabar juga turut melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.

KDM menuturkan, pelaku pidana di bawah lima tahun tidak harus selalu mendapatkan hukuman penjara. Hukuman bagi pelaku pidana ringan, kata KDM, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan berbasis masyarakat.

KDM yakin, hukuman kerja sosial dapat mengubah pelaku pidana ke arah lebih baik dan produktif.

Baca Juga: KDM dan Kejaksaan Sepakat Terapkan Hukuman Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana di Bawah 5 Tahun

Selain itu, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat meringankan beban anggaran negara, terutama lapas. Dengan hukuman sosial, jumlah penghuni lapas akan berkurang sehingga mengurangi anggaran makan dan minum.

"Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, diberi minum, harus ada tenaga pendamping, pengawas, itu kan ada uang negara yang terserap, tetapi produktivitasnya rendah menurut saya. Ketika dia masuk dalam kategori hukuman menjadi pekerja sosial, maka ada produktivitas yang dilahirkan, bukan hanya mengurangi beban negara," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menuturkan, salah satu indikator pelaku pidana mendapatkan hukuman sosial yakni hukuman di bawah lima tahun. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Nanti pelaku tindak pidana itu akan diberikan semacam sanksi yang tidak masuk ke penjara. Ya, tadi melakukan pekerjaan sosial dengan masyarakat setempat," ucap Asep.

Asep mengatakan, bentuk hukuman sosial kepada pelaku pidana ringan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Salah satu tujuannya agar hukuman sosial yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan daerah.

"Kerja sosial itu juga kemudian tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku, tidak boleh kemudian juga mengurangi pelaku usaha mencari nafkahnya, nanti kita sesuaikan," kata Asep. (adv)

Sumber: Humas Jabar

Berita Terkait
Berita Terkini