Pemprov Beri Tenggat hingga 30 Oktober, 2.131 SPPG di Jabar Wajib Kantongi SLHS

Sukabumiupdate.com
Sabtu 11 Okt 2025, 10:54 WIB
Pemprov Beri Tenggat hingga 30 Oktober, 2.131 SPPG di Jabar Wajib Kantongi SLHS

Dapur SPPG di Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan tenggat waktu hingga 30 Oktober 2025 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini merupakan syarat wajib sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi dalam pelayanan makanan.

Hingga saat ini, dari total 2.131 SPPG yang ada di Jawa Barat, baru 17 SPPG yang telah mengantongi SLHS. Sisanya masih dalam proses pengurusan sertifikat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk mempercepat proses sertifikasi dengan mendorong sinergi di tingkat daerah.

Baca Juga: Ngobrolin Menu MBG yang Dipuja-puji Pelajar Sukabumi, Bersama Sandra Kirana Wedaswara

"Kami sudah meminta dan mendorong 27 kabupaten/kota untuk selalu bersinergi dengan koordinator wilayah MBG, dalam pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS," ujar Herman pada Jumat (10/10/2025).

Herman menegaskan, sertifikasi ini sangat penting untuk mencegah terulangnya insiden-insiden yang tidak diinginkan, seperti kasus keracunan yang sempat terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Jabar sepenuhnya mendukung program MBG, dan untuk mendukung pelaksanaannya, Jawa Barat membutuhkan sekitar 4.600 SPPG.

"Pemprov Jabar, tidak menginginkan ada lagi ekses dari program MBG, seperti keracunan yang terjadi belakangan," pungkasnya.

Sumber : Siaran Pers Humas Jabar 

Berita Terkait
Berita Terkini