Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Sukabumiupdate.com
Selasa 30 Des 2025, 19:56 WIB
Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Ilustrasi pesta kembang api saat malam tahun baru. (Sumber Foto: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api maupun perayaan berlebihan saat malam pergantian Tahun Baru 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan, malam pergantian tahun sebaiknya diisi dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti doa bersama atau berkumpul dengan keluarga. Ia pun berencana menghabiskan malam tahun baru bersama putrinya.

"Di gedung Sate, di masjidnya nanti akan ada doa bersama menyambut pergantian tahun 2025/2026," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi dikutip dari rilis Humas Jabar, Selasa (30/12/2025).

Imbauan serupa juga telah disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, pembatasan perayaan Tahun Baru, termasuk penggunaan kembang api, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi nasional yang masih diliputi duka, khususnya bagi masyarakat di Sumatera dan Aceh yang terdampak bencana alam beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polri Tak Akan Beri Izin Pesta Kembang Api

Selain pertimbangan empati, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, aktivitas perayaan tanpa izin resmi, seperti balapan liar, pawai, atau pesta Tahun Baru di ruang publik, berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam Tahun Baru secara berlebihan serta menghindari penggunaan petasan dan alat lain yang menimbulkan kebisingan. Imbauan itu disampaikan melalui akun media sosial resmi Pemkab Sukabumi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Sukabumi untuk Liburan Tahun Baru

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP serta Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 200.1.1/22098/Bakesbangpol/2025 tentang kesiapsiagaan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam imbauan bertajuk Himbauan untuk Smart Citizen, Pemkab Sukabumi mengajak masyarakat meningkatkan empati dan kepedulian sosial, mengingat musibah bencana alam yang menimpa saudara-saudara di wilayah Sumatera.

“Masyarakat diharapkan tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan serta tidak menggunakan petasan atau alat lain yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” bunyi imbauan tersebut.

Pemerintah daerah berharap pergantian Tahun Baru 2026 dapat disambut dengan kegiatan yang positif, aman, serta tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan, sekaligus mengedepankan nilai solidaritas dan kebersamaan.

Berita Terkait
Berita Terkini