SUKABUMIUPDATE.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mendorong perangkat daerah di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk bergerak lincah dalam pengadaan barang dan jasa.
Hal itu sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5 untuk Etalase Konstruksi dan Kesehatan.
"Saat ini situasi dinamis, sangat kompleks dan menjawabnya adalah dengan agile kelincahan kita. Kalau tidak jawab dengan kelincahan, kita akan tertinggal, termasuk dalam pengadaan barang jasa," tutur Herman saat memimpin Konsolidasi Percepatan Pengadaan Barang/Jasa di Gedung Sate Bandung, Senin (11/8/2025).
Sejalan itu, terdapat transformasi belanja barang/jasa sesuai regulasi baru yaitu Revisi Kedua Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan penggunaan metode E-Purchasing melalui Katalog Elektronik versi 6.
Baca Juga: APBD Perubahan Jabar 2025 Fokus Perkuat Infrastruktur dan Pendidikan
Katalog elektronik versi 6 ini menghadirkan berbagai fitur dan mekanisme baru yang bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih efisien dan akuntabel.
"Saat ini ada transformasi dari generasi 5 (versi 5) ke generasi 6 (versi 6). Saya sudah komunikasi ke pusat, kesimpulannya tidak bisa kembali lagi ke generasi 5 walaupun sekedar untuk transisi, jadi kita wajib mengikuti generasi 6," kata Herman.
"Di generasi 6 pasti ada penyesuaian, kuncinya solusinya adalah jalan cepat, tentu energi kita lebih dibanding pakai generasi 5, tetapi ikuti aja flow (alurnya)," imbuhnya.
Herman juga menekankan output dan outcome dari pengadaan barang jasa di setiap bidang kerja. Tujuannya, pengadaan barang dan jasa tidak sekadar harus tertib secara administratif, tapi juga harus cepat dan berdampak baik terhadap pelayanan publik.
"Agile adalah entry point untuk menyejahterakan masyarakat," ucap Herman. (adv)
Sumber: Humas Jabar