Pemprov Jabar Dorong TPA Kopi Luhur Transformasi dari Open Dumping ke Sanitary Landfill

Sukabumiupdate.com
Sabtu 14 Jun 2025, 20:40 WIB
Sekda Jabar Herman Suryatman saat mendampingi Menteri LH Hanif Faisol ke TPA Kopi Luhur Cirebon pada Jumat (13/6/2025). (Sumber Foto: IG Hanif Faisol)

Sekda Jabar Herman Suryatman saat mendampingi Menteri LH Hanif Faisol ke TPA Kopi Luhur Cirebon pada Jumat (13/6/2025). (Sumber Foto: IG Hanif Faisol)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemda Provinsi Jabar bersama Kementerian Lingkungan Hidup mendorong percepatan perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kota Cirebon, khususnya di TPA Kopi Luhur yang masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka.

Sistem open dumping dinilai tidak efisien dan berpotensi mencemari lingkungan, terutama karena volume sampah terus meningkat sementara kapasitas TPA terbatas.

KLH merekomendasikan penerapan sanitary landfill, yang mana sampah ditimbun, dipadatkan, dan ditutup tanah untuk meminimalkan dampak negatif.

Untuk akselerasi, Sekda Jabar Herman Suryatman mendampingi Menteri LH Hanif Faisol ke TPA Kopi Luhur pada Jumat (13/6/2025).

Herman menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

"Cirebon hari ini terperangkap dengan penanganan open dumping, tentu tidak layak,” ujar Herman Suryatman.

Baca Juga: Pemprov Jabar Catat Pendapatan Rp36,68 Triliun, APBD 2024 Surplus Rp1,75 Triliun

Volume sampah di Kota Cirebon sendiri tergolong tinggi, sementara fasilitas pengelolaannya masih terbatas. Herman mengakui bahwa pengelolaan sampah di Jabar belum ideal, sehingga diperlukan akselerasi perbaikan.

Untuk itu Herman akan berkoordinasi dengan para sekda kabupaten/kota untuk memastikan langkah progresif.

"Pengambilan keputusan ada di Kepala Daerah, operasionalisasinya ada di sekda. Tidak ada cara lain kecuali kita eksekusi dari hari ini, jangan sampai kita nunggu dulu terjadi ledakan sampah," katanya.

Herman juga menekankan pentingnya penanganan sampah dari hulu ke hilir, melibatkan seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat.

“Pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang sampah di tingkat rumah tangga sangat krusial. Sampah harus dilihat sebagai sumber daya, bukan limbah,” jelasnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memberikan tenggat waktu enam bulan bagi Kota Cirebon dan daerah lain di Jabar untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

Ia menegaskan bahwa open dumping harus dihentikan karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“TPA Kopi Luhur sudah terkena sanksi administrasi. Dalam enam bulan ke depan, harus beralih ke sanitary landfill atau minimal controlled landfill,” sebut Hanif.

Ia juga menyoroti target nasional pengurangan sampah sebesar 51 persen pada tahun ini dan 100 persen pada 2029, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Untuk mencapainya, daerah perlu memperkuat fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R dan pusat daur ulang.

“Fasilitas bisa kita bantu siapkan, tapi kesiapan masyarakat juga penting. Maka mari kita bangun fondasi yang kuat sejak sekarang,” ucap Hanif.

Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan tidak hanya mencegah krisis lingkungan, tetapi juga mengoptimalkan potensi ekonomi dari pengelolaan sampah yang berkelanjutan. (adv)

Sumber: Rilis Humas Jabar

Berita Terkait
Berita Terkini