SUKABUMIUPDATE.com – Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi akhirnya kembali ke tengah keluarga bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Keempatnya dinyatakan bebas murni setelah masa pidana yang dijalani telah berakhir. Mereka merupakan bagian dari 316 warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi yang mendapatkan remisi dalam momentum kemerdekaan tahun ini.
Tiga dari empat warga binaan tersebut menjalani hukuman dalam perkara pencurian, sementara satu lainnya merupakan terpidana kasus penganiayaan.
Keempat warga binaan yang menerima Remisi Umum II (RU II) tersebut yakni Deni Sukma Efendi bin Dede Suryana yang memperoleh remisi empat bulan dalam perkara pencurian, Dicki Saptadji dengan remisi dua bulan dalam perkara pencurian, Pia Rahman dengan remisi tiga bulan dalam perkara pencurian, serta Rian Raniandi Sopian dengan remisi dua bulan dalam perkara penganiayaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengatakan keempat warga binaan tersebut langsung dikembalikan kepada keluarga karena telah menyelesaikan seluruh masa pidananya.
"Ini bebas murni, kecuali bebas bersyarat. Ini masa pidananya habis, kita kembalikan kepada masyarakat," ujar Budi.
Baca Juga: HUT ke-81 RI di Cisolok, Dewan Leni Ingatkan Pemuda Harus Jadi Pelaku Sejarah
Menurutnya, pembebasan tersebut menjadi bagian dari proses pengembalian warga binaan kepada kehidupan sosial setelah menjalani masa pidana dan pembinaan di dalam lapas.
"Klo skrng bebas murni 17an kita serahkan ke keluarga utk bisa kembali ke keluarganya," katanya.
Selain empat warga binaan yang langsung bebas, sebanyak 312 warga binaan lainnya juga memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran yang berbeda.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Sukabumi, sebanyak 62 orang mendapatkan remisi satu bulan, 72 orang dua bulan, 81 orang tiga bulan, 59 orang empat bulan, dan 42 orang memperoleh remisi lima bulan.
Dari total 316 penerima remisi tersebut, sebanyak 315 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
Budi mengatakan pemberian remisi tersebut diserahkan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang dihadiri Wali Kota Sukabumi bersama Wakil Wali Kota dan unsur DPRD.
"Alhamdulillah hari ini pak Wali Kota beserta wakil dan dprd berkesempatan langsung hadir untuk menyerahkan remisi untuk warga binaan kami berjumlah 316 orang, 4 diantaranya langsung pulang. Besaran remisi paling banyak 5 bulan," katanya.
Baca Juga: Berenang Saat Libur 17 Agustus, Pemuda Hilang Terseret Ombak di Pantai Karangnaya Sukabumi
Ia berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi, terutama mereka yang kembali ke masyarakat, dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
"Semoga kita doakan saja ke depan mereka jauh lebih baik," ujarnya.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menilai remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan selama berada di dalam lapas.
Ia berharap warga binaan yang telah bebas dapat membawa perubahan positif setelah kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
"Alhamdulillah ini suatu bentuk penghargaan dari pemerintah untuk warga binaan. Di lapas ini dibina ke arah yang lebih baik. Sehingga saya mengharapkan warga binaan yang bebas juga menjadi panutan di masyarakat karena sudah dibina oleh negara," ujar Ayep.
Menurutnya, momentum pembebasan tersebut juga harus menjadi kesempatan bagi para eks warga binaan untuk membuktikan bahwa proses pembinaan selama berada di lapas dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
"Terlebih tagline kemerdekaan yang ke 81 ini Indonesia berdaulat, adil dan makmur. Sehingga khusus untuk Kota Sukabumi mudah-mudahan kita mengimplementasikan," katanya.
Dengan berakhirnya masa pidana, keempat warga binaan tersebut kini kembali ke keluarga masing-masing. Pemerintah berharap mereka dapat menjalani kehidupan baru secara positif dan menjadi bagian dari masyarakat yang turut menjaga ketertiban serta lingkungan sosialnya.














