Gubernur KDM Terapkan Jam Malam bagi Pelajar Jabar Mulai Juni 2025

Sukabumiupdate.com
Rabu 28 Mei 2025, 09:57 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM. | Foto: Humas Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM. | Foto: Humas Jabar

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mulai memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai 1 Juni 2025. Aturan ini melarang anak-anak yang berstatus pelajar untuk keluar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan tertentu.

Hal tersebut disampaikan Dedi usai mengisi kuliah umum Nilai-nilai Budaya dan Tata Kelola Pemerintahan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, pada Selasa, 27 Mei 2025.

"Jam malam itu jadi gini, nanti dimulai Bulan Juni ya, Juni dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kita ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam," ujar Dedi dikutip dari tempo.co, Rabu (28/5/2025).

Meski demikian, Dedi menyatakan bahwa masih ada pengecualian bagi pelajar yang keluar rumah setelah pukul 21.00 WIB, terutama jika didampingi orang tua atau untuk keperluan mendesak.

"Kemudian dia misalnya ada aspek yang bersifat ekonomi yang harus diselesaikan, boleh. Selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan," jelasnya.

Baca Juga: Pelajar Jabar Dilarang Nongkrong di Atas Jam 8 Malam! Kebijakan Tegas KDM untuk Keamanan

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Pemprov Jabar telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. "Dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian, minimal nurunin deh," kata Dedi, seraya menyebut nota kesepahaman (MoU) telah dibuat bersama TNI dan Polri.

Dedi juga menyinggung dampak dari program sebelumnya, yakni pengiriman anak bermasalah ke barak militer untuk pendidikan disiplin. Ia menyebut program tersebut mulai menunjukkan hasil positif, seperti berkurangnya aksi tawuran serta peningkatan kedisiplinan pelajar.

"Motor penggunaan knalpot brongnya sudah mulai menurun. Kan ini perlu konsistensi," tegasnya.

Terkait sanksi bagi pelajar yang melanggar jam malam, Dedi menegaskan akan ada bentuk hukuman edukatif, termasuk pemanggilan oleh guru bimbingan konseling (BK) di sekolah.

"Nanti ada proses pendidikan. Kita model-model yang kemarin itu akan kita terus kembangkan," ungkap Dedi.

Sebelumnya, Gubernur yang akrab disapa KDM itu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik pada 23 Mei 2025.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

a. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

b. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;

c. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;

d. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan

e. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan

b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini