SUKABUMIUPDATE.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, A. Yamin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Aula Desa Padabeunghar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut, A. Yamin menekankan pentingnya penguatan potensi lokal di tingkat desa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata. Ia menyampaikan bahwa Perda ini menjadi pijakan hukum bagi desa-desa yang memiliki kekayaan alam, budaya, maupun kuliner untuk berkembang menjadi destinasi wisata yang berdaya saing.
“Desa tidak hanya tempat tinggal, tapi juga ruang kreatif yang punya kekuatan besar untuk dikembangkan melalui konsep desa wisata. Lewat perda ini, pemerintah hadir memberikan perlindungan dan dukungan nyata,” kata A. Yamin kepada sukabumiupdate.com.
Anggota Fraksi Demokrat Jabar itu juga menyebutkan bahwa pengembangan desa wisata perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk generasi muda, pelaku UMKM, dan tokoh adat. Kolaborasi tersebut dinilai sebagai kunci keberhasilan pengelolaan wisata berbasis komunitas.
“Yang paling penting, masyarakat harus menjadi pelaku utama. Pemerintah hanya memfasilitasi dan membuka jalan, tapi keberhasilan ada di tangan warga desa sendiri,” jelasnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh aparatur desa, penggiat wisata lokal, pelaku UMKM, serta warga sekitar yang antusias menyimak paparan dan berdiskusi langsung mengenai peluang pengembangan wisata di wilayah mereka.
"Melalui Perda ini, desa-desa di Sukabumi dapat tumbuh menjadi destinasi unggulan yang memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat," tandasnya.