Sosialisasi Perda di Cikembar Sukabumi, A Yamin Tekankan Peran Strategis Pesantren

Sukabumiupdate.com
Selasa 29 Apr 2025, 21:12 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin saat sosialisasi Perda Pesantren di Desa Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Senin (28/4/2025). (Sumber Foto: SU/Turangga Anom)

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin saat sosialisasi Perda Pesantren di Desa Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Senin (28/4/2025). (Sumber Foto: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, A. Yamin, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (28/4/2025).

Kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya regulasi yang menjamin dukungan terhadap pesantren, baik dalam bidang pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

Dalam sambutannya, A. Yamin menegaskan bahwa pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter bangsa dan menjaga nilai-nilai keislaman yang moderat.

"Pesantren tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka bukan hanya lembaga pendidikan, tapi juga agen perubahan sosial yang berkontribusi langsung bagi lingkungan sekitarnya," ujar A. Yamin kepada sukabumiupdate.com Senin (28/4/2025).

Baca Juga: A Yamin Dukung Langkah Tegas Gubernur Jabar Tertibkan Premanisme dan Pungli Jalanan

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2021 dibuat untuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan nyata terhadap penyelenggaraan pesantren, termasuk aspek pendanaan, kemitraan, serta pengakuan kelembagaan.

"Kita ingin pesantren di Jawa Barat mendapatkan fasilitas yang layak dan kesempatan yang sama dalam mengakses program-program pembangunan dari pemerintah," tambahnya.

Kegiatan yang berlangsung di aula Desa Bojong ini dihadiri tokoh agama, pengurus pondok pesantren, aparat desa, serta perwakilan masyarakat. Para peserta menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut karena memberikan pemahaman langsung terkait hak dan peran pesantren yang dijamin dalam perda tersebut. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini