SUKABUMIUPDATE.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Cikaso yang berada di wilayah Desa Sumberjaya dan Desa Nangela, Kecamatan Tegalbuleud.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan warga, Senin (21/9/2026). Rapat ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayahnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengonfirmasi bahwa masa berlaku HGU PTPN Cikaso seluas hampir 2.000 hektare di dua desa tersebut telah berakhir pada tahun 2024.
Menurutnya, apabila dilakukan proses perpanjangan HGU, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2).
"PTPN Cikaso dalam proses perpanjangan wajib menyisihkan 20 persen atau sekitar 400 hektare," kata Andri.
Baca Juga: Warga Sakit Tumor Masuk Desil 9, DPRD Sukabumi Soroti Kekacauan Data Bansos dan BPJS
Andri memastikan Komisi I akan mengawal persoalan ini hingga kewajiban pelepasan lahan tersebut benar-benar direalisasikan. Ia menyebut hal ini merupakan kabar gembira yang telah lama dinantikan masyarakat Tegalbuleud, terutama di Desa Sumberjaya dan Desa Nangela, untuk pemanfaatan sosial dan umum.
"Komisi I akan mengawal masalah ini sampai berhasil untuk masyarakat Tegalbuleud dan sekitarnya. Ini sebuah kabar gembira untuk masyarakat di dua desa, yakni Desa Sumberjaya dan Desa Nangela," ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan perwakilan warga, Yudi Pratama. Sosok yang akrab disapa Peci Merah tersebut mengapresiasi langkah cepat Komisi I DPRD dalam merespons persoalan HGU yang telah habis masa berlakunya ini.
Yudi mendesak agar DPRD terus mendorong PTPN untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, baik untuk perpanjangan maupun pengembalian aset.
"Kami berharap Komisi I mendesak pihak perkebunan PTPN untuk segera melakukan langkah-langkah konkret kalau memang akan memperpanjang HGU, terutama dalam pelepasan 20 persen," katanya.
Masyarakat juga menegaskan, jika HGU tersebut tidak diperpanjang, lahan wajib dikembalikan penuh ke negara sebagai tanah negara dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Kalau memang pihak perkebunan tidak ada niat lagi memperpanjang, tinggal kembalikan ke negara dan dilakukan redistribusi untuk masyarakat," pungkas Yudi.













