Thailand Bakal Kembali Larang Ganja untuk Rekreasi usai 2 Tahun Dibolehkan

Jumat 01 Maret 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi tanaman ganja. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Thailand bakal melarang penggunaan ganja untuk rekreasi mulai akhir tahun 2024 ini. Menurut Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew, ganja hanya diizinkan untuk tujuan medis.

Sejak 2018, diketahui Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang membebaskan penggunaan obat-obatan. Sejak dua tahun lalu, negeri gajah putih ini mengizinkan ganja rekreasi yang diminati turis-turis. Semenjak itu puluhan ribu toko ganja bermunculan dalam industri yang diproyeksikan bernilai hingga US$ 1,2 miliar pada tahun depan tersebut.

Dikutip dari tempo.co, para kritikus mengatakan aturan-aturan itu dibuat secara bertahap dan diadopsi dalam waktu seminggu setelah dekriminalisasi. Pemerintah telah merancang undang-undang baru untuk mengatur penggunaan ganja yang diharapkan mulai berlaku pada akhir tahun.

Baca Juga: Thailand Resmi Legalkan Ganja Mulai 9 Juni 2022, Ribuan Tahanan Dibebaskan

Rancangan undang-undang tersebut akan diajukan ke kabinet untuk disetujui bulan depan sebelum dibawa ke parlemen untuk disahkan sebelum akhir tahun ini, kata Cholnan. "Tanpa undang-undang yang mengatur ganja, ganja akan disalahgunakan,” katanya pada Rabu, 28 Februari 2024. Ia mengacu pada penggunaan ganja untuk rekreasi.

“Penyalahgunaan ganja berdampak negatif pada anak-anak Thailand,” ujarnya. "Dalam jangka panjang hal ini bisa mengarah pada obat-obatan lain."

Pemerintah Thailand sebelumnya gagal mendorong undang-undang melalui parlemen sebelum pemilihan umum bulan Mei lalu. Akibatnya Thailand tidak mempunyai payung hukum untuk mengatur penggunaan ganja.

Toko ganja yang beroperasi secara ilegal tidak akan diizinkan untuk terus beroperasi. Pemerintah juga melarang penanaman ganja tanpa izin di dalam negeri. Cholnan menyebutkan jumlah toko ganja yang terdaftar secara resmi sebanyak 20.000.

“Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi menanamnya memerlukan izin,” katanya. “Kami akan mendukung (budidaya ganja) untuk industri medis dan kesehatan.”

Baca Juga: Usai Thailand Legalkan Ganja, 4 Orang Overdosis dan 1 Diantaranya Tewas

Rancangan undang-undang tersebut menetapkan denda hingga 60.000 baht atau setara Rp 26 juta untuk penggunaan rekreasi. Adapun mereka yang menjual ganja untuk penggunaan rekreasi dan berpartisipasi dalam iklan atau pemasaran tunas, resin, ekstrak atau alat pengasapan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda hingga 100.000 baht (US$ 2.800) atau keduanya.

Undang-undang ini juga memperberat hukuman bagi budidaya ganja tanpa izin, dengan hukuman penjara berkisar antara satu hingga tiga tahun dan denda mulai dari 20.000 baht (US$ 560) hingga 300.000 baht (US$ 8.000).

Impor, ekspor, budidaya dan penggunaan komersial ganja juga memerlukan izin. Pemerintah, yang menyadari manfaat ekonomi dari industri ganja, akan memberikan waktu bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut, kata Cholnan.

Toko-toko dapat beroperasi sampai izinnya habis masa berlakunya dan diubah menjadi klinik ganja legal jika mereka mengikuti aturan baru. Menurut Cholnan, aturan itu tak akan berdampak terhadap dunia pariwisata.

SUMBER: TEMPO.CO

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Opini26 Juli 2024, 20:07 WIB

Menengok Pilkada Sukabumi yang Kering Gagasan

Kurang lebih empat bulan lagi, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Sukabumi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang baru
Ilustrasi kepala daerah menyampaikan gagasan membangun Sukabumi | Foto : Pixabay