SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di daerah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan bahwa seluruh proses perizinan kini sudah berbasis digital dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Menurutnya, sistem pelayanan yang transparan dan cepat menjadi prioritas utama.
"Sekarang izin sudah serba digital, sangat mudah. Kalau persyaratan lengkap, maksimal 28 hari selesai. Retribusi hanya untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), selebihnya tidak ada biaya tambahan," ujar Dede kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (20/10/2025).
Baca Juga: Kabel Listrik Dicuri, Warga Dua RW di Cibadak Sukabumi Gelap Gulita
Ia menegaskan, transformasi digital ini tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
"Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya bahwa pengurusan izin di Kabupaten Sukabumi itu mudah, dan cepat," tambahnya.
Selain peningkatan layanan, DPMPTSP juga fokus menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk menarik investor, baik dari dalam maupun luar daerah.
"Untuk menarik investasi, suasananya harus kondusif dan ada kepastian. Indikator utama kami adalah mendorong investasi di Kabupaten Sukabumi. Target kami tahun ini Rp4 triliun, dan sampai triwulan tiga baru mencapai Rp2,9 triliun," tambahnya.(adv)