7 Perbedaan PNS dan PPPK, Ketahui Sebelum Daftar CASN 2023

Senin 20 Maret 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi. Perbedaan PNS dan PPPK perlu diketahui terutama oleh mereka yang berniat mengikuto seleksi CASN 2023 | Foto: KemenPAN-RB

Ilustrasi. Perbedaan PNS dan PPPK perlu diketahui terutama oleh mereka yang berniat mengikuto seleksi CASN 2023 | Foto: KemenPAN-RB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana akan membuka kembali seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mana pada CASN 2023 ini dibuka pendaftaran untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai ASN yang bekerja untuk mengabdi di pemerintahan. Namun, keduanya memiliki sejumlah perbedaan yang harus diketahui terutama oleh Anda yang berniat mengikuti seleksi CASN 2023 nanti.

Tapi, walaupun berbeda, keduanya tetap memiliki banyak peminat itu terbukti setiap dibuka seleksi, orang-orang akan berbondong-bondong ikut mendaftar.

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2023, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Cek Informasinya

Lalu apa saja sih perbedaan PNS dan PPPK itu? Mengutip dari Suara.com, berikut ini sejumlah perbedaan PNS dan PPPK yang perlu diketahui.

1. Gaji dan Tunjangan

PPPK dan PNS akan mendapatkan gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Kinerja, Tunjangan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Risiko atau Bahaya, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesi.

Perbedaan tersebut berdasarkan hukumnya, jika PNS diatur di PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Menpan-RB: Seleksi CASN dan PPPK 2023 Prioritaskan Tenaga Kesehatan dan Pendidik

2. Usia Maksimal

Perbedaan kedua adalah terkait dengan usia pelamar CPNS dan PPPK. Aturan terkait CPNS terdapat di pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Selama PPPK berdasarkan Pasal 16 huruf a Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan batas usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan atau formasi yang dilamar.

Contohnya, batas usia jabatan A adalah 39 tahun, maka batas usia pelamar tersebut maksimal adalah 38 tahun.

Baca Juga: Siap Daftar CPNS 2023? Simak Formasi dan Syarat untuk Lulusan SMA

3. Proses Rekrutmen yang Berbeda

Perbedaan proses rekrutmen antara PNS dan PPPK adalah terdapat pada tahapan seleksinya. Jika PNS, pelamar harus mengikuti 3 kali proses seleksi yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Sedangkan pelamar PPPK menjalankan seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada seleksi Kompetensi, PPPK dihadapkan tiga bidang tes yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural yang sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: 10 Soal Kompetensi Teknis dan Manajerial PPPK Guru Lengkap Pembahasan

4. Terkait Proses PHK

CPNS dan PPPK terdapat proses pemberhentian hubungan kerja yang berbeda-beda. Umumnya, terdapat dua cara yakni dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan tidak cakap secara rohani maupun jasmani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban serta mencapai usia pensiun.

Sementara PPPK akan diberhentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian berakhir.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut THR PNS 2023 Bakal Segera Diumumkan Jokowi

5. Kedudukan Hukum

PNS dan PPPK memang bekerja di lingkup pemerintahan. Namun PPPK memiliki lingkup yang terbatas, PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

PPPK hanya menempati jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama.

6. Usia Pensiun

PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun Pejabat Pimpinan Tinggi sementara PPPK 58 tahun Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan, 60 tahun Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, dan 65 tahun Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Baca Juga: Segera Dibuka! 4 Jurusan Ini Paling Dibutuhkan pada Formasi CPNS 2023

7. Status Hubungan Kerja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan di Instansi Pemerintahan.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. PPPK melaksanakan tugas pemerintahan.

Sumber: Suara.com/Annisa Fianni Sisma

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih19 April 2024, 19:25 WIB

Gelar Perundingan Kebonpedes, Kader PDIP Minta Yudi Suryadikrama Maju Pilkada Sukabumi

Sejumlah kader PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi menggelar pertemuan dalam rangka menyikapi pemilihan bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang.
Kader PDI Perjuangan menggelar Perundingan Kebonpedes, Jumat (19/4/2024) | Foto : Syams
Sukabumi19 April 2024, 19:15 WIB

SDN Sundawenang Sukabumi Dibobol Maling, Pelaku Gondol Proyektor dan Gitar

Berikut kronologi kejadian SDN Sundawenang Parungkuda Sukabumi dibobol maling. Pelaku sempat kepergok dan dikejar penjaga sekolah.
SDN Sundawenang Parungkuda dibobol maling, Jumat (19/4/2024). (Sumber : Istimewa)
Life19 April 2024, 19:00 WIB

Ajak Bicara dengan Perasaan, 9 Cara Mengatasi Anak Stres Karena Sering Dimarahi Orang Tua

Mengatasi stres yang disebabkan oleh seringnya anak dimarahi oleh orang tua memerlukan pendekatan yang sensitif dan mendukung.
Ilustrasi. Mengatasi stres yang disebabkan oleh seringnya anak dimarahi oleh orang tua memerlukan pendekatan yang sensitif dan mendukung. (Sumber : pixabay.com/@AnnieSpratt)
Sukabumi19 April 2024, 18:20 WIB

Meninggal saat Seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi, Sosok Kayla di Mata Keluarga

Kayla Nur Syifa siswi SMAN 1 Cisaat yang meninggal dunia saat seleksi Paskibraka dimakamkan di TPU Cimuhara Gunungguruh Sukabumi.
Jenazah Kayla Nur Syifa Siswi SMAN 1 Cisaat yang meninggal dunia saat seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi dimakamkan. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life19 April 2024, 18:00 WIB

Sedang Alami Luka Batin? Amalkan Doa Kesehatan Mental ini Dari Rasulullah SAW

Doa kesehatan mental ini untuk memohon rahmat dan pertolongan Allah SWT dalam setiap masalah hidup.
Doa kesehatan mental ini untuk memohon rahmat dan pertolongan Allah SWT dalam setiap masalah hidup. | Foto : Pixabay
Jawa Barat19 April 2024, 17:34 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

PLN berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bogor mengoperasikan SPKLU khusus ALIBO.
Tampilan Angkot Listrik Bogor (ALIBO) dan SPKLU PLN yang terletak di Kantor PLN UP3 Bogor. (Sumber : Istimewa)
Musik19 April 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Illusion Dua Lipa yang Viral

Inilah Lirik dan Terjemahan Lagu Illusion Dua Lipa yang Viral di Media Sosial, khususnya platform musik.
Ilustrasi. Gitar | Chord Gitar Before You Go Lewis Capaldi, Cover Lagu Galau Malam Minggu (Sumber : pixabay.com/@pvproductions)
Sukabumi19 April 2024, 16:15 WIB

Pingsan dan Kejang Setelah Tes Lari, Siswi Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibraka

Kayla meninggal setelah mengikuti tahapan tes lari bersama peserta lain.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Inspirasi19 April 2024, 16:13 WIB

6 Tanda Orang Tua yang Belum Dewasa dalam Mendidik Anak, Nomor 5 Sering Diabaikan

Orang tua yang tidak dewasa dalam mendidik anak akan terlihat pada pola asuhnya yang terlihat kurang bijaksana
Tanda-tanda orang tua yang belum dewasa dalam mendidik anak | Foto : Pexels/Gustavo Fring
Sehat19 April 2024, 16:00 WIB

3 Cara Membuat Rebusan Bunga Telang untuk Menurunkan Gula Darah Tinggi

Bunga telang (Clitoria ternatea) telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional untuk membantu menurunkan gula darah pada penderita diabetes.
Ilustrasi - Bunga telang (Clitoria ternatea) telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional untuk membantu menurunkan gula darah pada penderita diabetes. (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers).