SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi Kota memberikan respons cepat terkait kasus tiga siswi SMP yang diduga dicekoki minuman keras hingga menjadi korban asusila oleh seorang pria dewasa. Setelah laporan resmi disampaikan keluarga, penyidik langsung memulai proses penanganan.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menegaskan bahwa kepolisian kini sudah menerima laporan tersebut dan sedang dalam penanganan unit PPA.
“Sudah ada laporan sekarang sedang dalam proses penanganan Unit PPA Sat Reskrim,” ujarnya singkat kepada sukabumiupdate.com, Kamis (11/12/2025).
Diberitakan sebelumnya, tiga siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sukabumi diduga menjadi korban tindak asusila setelah dicekoki minuman keras (miras) di sebuah kamar hotel di kawasan Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025.
Baca Juga: 3 Siswi SMP di Sukabumi Diduga Dicekoki Miras Hingga Jadi Korban Asusila Om-om
Diketahui, tiga siswi itu berinisial AZ (14 tahun), SA (14 tahun) siswi kelas 3 SMP, sedangkan FS (13 tahun) masih duduk di bangku kelas 2 SMP, ketiganya merupakan teman satu sekolah.
Adapun terduga pelaku berinisial R. Berdasarkan informasi, terduga pelaku adalah pria paruh baya yang disebut sebagai tetangga dari salah satu korban. Mulanya, R meminta salah satu korban untuk mencarikan teman perempuan hingga akhirnya diajak ke salah salah satu hotel untuk dicekoki miras dan dinodai.
AS (41 tahun), kakak kandung AZ yang juga mewakili korban lainnya, menjelaskan bahwa dugaan asusila ini terungkap ketika ia mencari adiknya. Namun, ia justru mendapati informasi bahwa sang adik bersama dua temannya dibawa ke sebuah hotel yang disebut berada di kawasan Selanintana, Kabupaten Sukabumi.
“Ada ini kakak dari teman adik saya nyamper kesini, bukan nyari adiknya, ternyata adiknya dibawa sama adik saya barengan bertiga,” ujar As kepada awak media, Kamis (11/12/2025).




